Menikah adalah hak asasi manusia, sesuatu yang disakralkan. KUA menyadari bahwa pernikahan dini memberikan banyak dampak negatif baik bagi kesehatan dan dampaknya secara sosial, penulis secara pribadi sering kali mendapati pasangan pengantin dibawah 20 tahun yang menurut penulis belumlah cukup dewasa untuk menikah. Namun apa daya, KUA tidak punya kuasa apapun untuk semena-mena menolak rencana pernikahan tanpa dasar.
Ada beberapa lembaga negara yang terlibat rencana pernikahan sepasang calon pengantin tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang diwakili oleh kelurahan setempat atau kepala desa dan dalam hal tertentu termasuk pihak kecamatan, kemudian Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan permerintah daerah yang diwakili oleh Puskesmas setempat, Kantor Urusan Agama di bawah Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan dan untuk beberapa kasus  ada keterlibatan Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung.
Untuk lebih mudah dibayangkan maka saya akan memberikan ilustrasi sederhana sebagai berikut.
Seorang laki-laki bernama Syamsudin dan seorang perempuan bernama Siti Sarah akan menikah yang mana kedua keluarga mereka telah bersepakat untuk itu, langkah pertama yang dilakukan oleh kedua calon pengantin tersebut adalah melaporkan rencana kehendak nikahnya tersebut kepada ketua RT setempat.
Ketua RT kemudian akan memberikan surat keinginan nikah ke kelurahan, kelurahan kemudian akan mengeluarkan surat pengatar Nikah berupa surat model N1 atau surat keterangan untuk Nikah, surat model N2 atau surat keterangan asal usul calon penganten, surat model N3 atau surat persetujuan calon Penganten  untuk menikah tanpa ada paksaan, surat model N4 atau surat keterangan tentang orang tua calon pengantin, surat model N5 atau surat izin dari orang tua calon pengantin atas pernikahan anaknya jika di bawah umur 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan sesuai amanat Undang-undang Perkawinan.
Dan jika status calon pengantinnya janda mati atau duda mati maka kelurahan juga akan mengeluarkan surat N6 atau surat keterangan kematian suami/istri, dan yang terakhir adalah surat model N7 atau surat pengantar nikah yang berisi rencana  tanggal dan waktu serta tempat pernikahan dan mahar atau mas kawin.Â
Semua surat itu dikeluarkan oleh kelurahan dan ditandatangani oleh lurah. Jika si calon pengantin adalah anggota TNI dan POLRI maka harus ada izin komandan secara resmi. Dan jika janda cerai atau duda cerai harus melampirkan surat cerai asli dari pengadilan.
Jika berkas surat model N di atas sudah terpenuhi dengan dilengkapi KTP, kartu keluarga dan beberapa dokumen penunjang lain seterusnya semua berkas tersebut dapat diserahkan ke KUA untuk didaftarkan rencana pernikahannya, KUA akan memeriksa berkas-berkas tersebut, secara garis besar ada dua pemeriksaan yang dilakukan oleh KUA, pertama adalah memeriksa berkas administrasi calon pengantin apakah sudah terpenuhi atau tidak dan pemeriksaan kedua adalah memeriksa apakah calon penganten ini tidak terhalang secara syariat islam untuk menikah. Jika tidak ada permasalahan administrasi dan halangan secara syari dalam pernikahan maka pernikahan bisa dilaksanakan dan dicatatkan.
Pengadilan agama akan berperan jika terdapat beberapa permasalahan, sebagai contoh jika ternyata salah satu dari calon pengantin tersebut masih di bawah umur, menurut Undang-undang Perkawinan, bagi laki-laki tidak boleh kurang dari 19 tahun dan perempuan tidak boleh kurang dari 16 tahun, maka KUA pasti akan mengeluarkan surat penolakan pelaksanaan pernikahan dan pencatatan pernikahan, calon pengantin atau keluarganya dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama agar pernikahan dibawah umur dapat dilaksanakan, hal ini  sesuai dengan petuntuk Undang-undang Perkawinan.
Dan jika kemudian pengadilan agama memutuskan mengabulkan permohonan disepensasi nikah di bawah umur oleh calon pengantin atau keluarganya maka KUA wajib melaksanakan pernikahan tersebut dan mencatatkan pernikahannya.
Pengadilan Agama juga akan berperan jika sang calon pengantin perempuan yang berumur kurang dari 19 tahun atau calon penganten laki-lakinya berumur kurang dari 21 tahun tidak mendapatkan izin menikah dari orang tua mereka, maka mereka juga bisa mengadukan diri ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin menikah dari qadi atau hakim.