Teori GONE memberikan perspektif komprehensif dalam memahami berbagai aspek yang menyebabkan korupsi serta menawarkan titik intervensi untuk mencegahnya. Dengan memahami faktor-faktor ini, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan mengatasi korupsi.
Mengapa Korupsi tetap terjadi di Indonesia, meskipun telah melakukan pencegahan untuk memberantas korupsi?
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, korupsi masih menjadi masalah kronis di Indonesia karena beberapa faktor yang kompleks. Budaya korupsi yang sudah mengakar sulit diubah dalam waktu singkat karena sudah menjadi praktik umum di berbagai lapisan masyarakat. Penegakan hukum sering kali lemah dan tidak konsisten, sehingga pelaku korupsi tidak mendapat hukuman berat dan upaya pencegahannya kurang optimal. Selain itu, kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi publik menyebabkan korupsi tidak terdeteksi. Kesenjangan dalam sistem birokrasi yang rumit dan lambat meningkatkan kemungkinan terjadinya korupsi. Kendala ekonomi dan sosial juga mendorong individu untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui cara-cara ilegal. Praktik konspirasi dan nepotisme masih marak sehingga memudahkan munculnya korupsi karena pelakunya merasa aman melalui perlindungan jaringan yang kuat. Di sisi lain, lembaga antikorupsi seperti komisi antikorupsi mempunyai sumber daya yang terbatas, sehingga mengurangi efektivitas kerja mereka. Mengatasi tantangan ini memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif, mulai dari reformasi hukum dan penguatan institusi hingga perubahan budaya dan peningkatan kesadaran masyarakat. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.
Bagaimana Penerapan Penyebab Korupsi Menurut Robert Klitgaard dan Jack Bologna pada Kasus PT Timah di Indonesia?
Contoh KasusÂ
Korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk
Kasus korupsi PT Timah merupakan salah satu kasus korupsi besar yang mengguncang Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah besar uang negara dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga perusahaan swasta.
Kasus korupsi di sektor pertambangan Indonesia selalu menarik perhatian publik karena dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian negara dan kerusakan lingkungan. Salah satu kasus korupsi terbesar adalah kasus PT Timah Tbk, sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan timah. Kasus ini tidak hanya menyoroti kesenjangan dalam rezim pengawasan dan akuntabilitas di Indonesia, namun juga bagaimana kekuasaan yang terpusat dan kurangnya transparansi dapat menyebabkan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdapat kolusi antara direksi PT Timah dan pihak-pihak swasta, termasuk smelter, untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal. Hal ini dilakukan melalui perjanjian sewa peralatan dan pengadaan bijih timah dari penambang ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
PT.  Timah  Tbk  merupakan  bagian  dari  BUMN  yang  didirikan  pada  tahun  1976, bergerak  dalam  pengelolaan  bisnis  pertambangan  timah  dari  eksplorasi  hingga  pemasaran. Sebagai anggota Holding BUMN pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang kini  bernama  PT  Mineral  Industri  Indonesia,  PT  Timah  Tbk  memiliki  Izin  Usaha Pertambangan (IUP) seluas 473.310 hektar yang tersebar di daratan dan perairan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur. Seiring dengan pengelolaan tambang yang luas, PT Timah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa operasi penambangan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia, PT Timah memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam sektor ekspor mineral.
Namun, pada periode 2015-2022, muncul indikasi kuat adanya praktik korupsi di dalam PT Timah. Indikasi awal korupsi di PT Timah muncul melalui laporan audit internal dan pengawasan eksternal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola dan penjualan komoditas timah. Dugaan praktik korupsi semakin kuat ketika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan IUP dan tata niaga timah. Kejadian ini memicu investigasi yang lebih mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.