Mohon tunggu...
Alfiatur Rohmania
Alfiatur Rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS | PRODI S1 AKUNTANSI | NAMA : ALFIATUR ROHMANIA | NIM : 43223010174

Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Apollo, Prof, Dr, M.Si.AK Universitas Mercu Buana | Pogram studi : S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   11:59 Diperbarui: 21 November 2024   11:59 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori GONE memberikan perspektif komprehensif dalam memahami berbagai aspek yang menyebabkan korupsi serta menawarkan titik intervensi untuk mencegahnya. Dengan memahami faktor-faktor ini, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan mengatasi korupsi.

Mengapa Korupsi tetap terjadi di Indonesia, meskipun telah melakukan pencegahan untuk memberantas korupsi?

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, korupsi masih menjadi masalah kronis di Indonesia karena beberapa faktor yang kompleks. Budaya korupsi yang sudah mengakar sulit diubah dalam waktu singkat karena sudah menjadi praktik umum di berbagai lapisan masyarakat. Penegakan hukum sering kali lemah dan tidak konsisten, sehingga pelaku korupsi tidak mendapat hukuman berat dan upaya pencegahannya kurang optimal. Selain itu, kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi publik menyebabkan korupsi tidak terdeteksi. Kesenjangan dalam sistem birokrasi yang rumit dan lambat meningkatkan kemungkinan terjadinya korupsi. Kendala ekonomi dan sosial juga mendorong individu untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui cara-cara ilegal. Praktik konspirasi dan nepotisme masih marak sehingga memudahkan munculnya korupsi karena pelakunya merasa aman melalui perlindungan jaringan yang kuat. Di sisi lain, lembaga antikorupsi seperti komisi antikorupsi mempunyai sumber daya yang terbatas, sehingga mengurangi efektivitas kerja mereka. Mengatasi tantangan ini memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif, mulai dari reformasi hukum dan penguatan institusi hingga perubahan budaya dan peningkatan kesadaran masyarakat. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.

Bagaimana Penerapan Penyebab Korupsi Menurut Robert Klitgaard dan Jack Bologna pada Kasus PT Timah di Indonesia?

Contoh Kasus 

Korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk

Kasus korupsi PT Timah merupakan salah satu kasus korupsi besar yang mengguncang Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah besar uang negara dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga perusahaan swasta.

Kasus korupsi di sektor pertambangan Indonesia selalu menarik perhatian publik karena dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian negara dan kerusakan lingkungan. Salah satu kasus korupsi terbesar adalah kasus PT Timah Tbk, sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pertambangan timah. Kasus ini tidak hanya menyoroti kesenjangan dalam rezim pengawasan dan akuntabilitas di Indonesia, namun juga bagaimana kekuasaan yang terpusat dan kurangnya transparansi dapat menyebabkan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdapat kolusi antara direksi PT Timah dan pihak-pihak swasta, termasuk smelter, untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal. Hal ini dilakukan melalui perjanjian sewa peralatan dan pengadaan bijih timah dari penambang ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

PT.  Timah  Tbk  merupakan  bagian  dari  BUMN  yang  didirikan  pada  tahun  1976, bergerak  dalam  pengelolaan  bisnis  pertambangan  timah  dari  eksplorasi  hingga  pemasaran. Sebagai anggota Holding BUMN pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang kini   bernama   PT   Mineral   Industri   Indonesia,   PT   Timah   Tbk   memiliki   Izin   Usaha Pertambangan (IUP) seluas 473.310 hektar yang tersebar di daratan dan perairan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur. Seiring dengan pengelolaan tambang yang luas, PT Timah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa operasi penambangan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia, PT Timah memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam sektor ekspor mineral.

Namun, pada periode 2015-2022, muncul indikasi kuat adanya praktik korupsi di dalam PT Timah. Indikasi awal korupsi di PT Timah muncul melalui laporan audit internal dan pengawasan eksternal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola dan penjualan komoditas timah. Dugaan praktik korupsi semakin kuat ketika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan IUP dan tata niaga timah. Kejadian ini memicu investigasi yang lebih mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun