Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pengalaman Take Over KPR ke Bank Lain, Gampang Kok!

14 Desember 2021   08:35 Diperbarui: 14 Desember 2021   16:05 28461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi take over KPR rumah. Sumber: pixabay.com

Memiliki rumah tentu merupakan dambaan setiap manusia. Namun seiring dengan semakin tingginya harga rumah, terutama di kota-kota besar membuat kemampuan daya beli masyarakat menurun. Maka jalan yang ditempuh adalah dengan memanfaatkan fasilitas kredit. Dalam hal ini disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan oleh bank.

Secara umum, ada 2 jenis KPR yakni KPR subsidi dan KPR komersil. Sesuai dengan namanya, KPR subsidi diperuntukkan untuk rumah-rumah subsidi dimana cicilannya dengan bunga ringan dan tetap (fix) selama masa angsuran atau tenor. Kebijakannya sudah diatur oleh pemerintah. Sementara KPR komersil diperuntukkan untuk rumah-rumah non subsidi, dimana bunganya mengikuti kebijakan bank.

KPR subsidi sekilas memang lebih menguntungkan. Tetapi tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas tersebut karena memiliki batasan-batasan khusus seperti besaran gaji maksimal, harus belum memiliki rumah, dan lain sebagainya. 

Memang, KPR subsidi sendiri merupakan bantuan pemerintah bagi golongan yang kurang mampu secara finansial. Pun biasanya dengan lokasi yang kurang strategis membuat rumah subsidi kurang diminati oleh sebagian kalangan. Walhasil KPR komersil banyak menjadi pilihan.

KPR komersil memiliki skema bunga fix dan bunga floating dimana cicilan dalam masa fix memiliki cicilan yang besarannya tetap. Nah ketika masa fix telah usai, nasabah akan dihadapkan dengan bunga floating yang membuat cicilan dapat berubah-ubah. 

Namun pengalaman di lapangan, bunga floating selalu diterapkan di bunga maksimal sehingga cicilannya akan membumbung tinggi. Bagi nasabah, besaran peningkatan cicilan akan cukup menguras keuangan. Seperti yang saya alami.

Nah, untuk itu kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya pindah KPR ke bank lain. 

Kenapa pindah? Tentu saja untuk mendapatkan bunga yang lebih kecil sehingga cicilannya pun lebih ringan. Oiya, pindah bank ini sering disebut dengan take over KPR antar bank.

Disini saya tidak akan menyebut nama bank. Bank KPR lama atau awal KPR saya sebut bank X. Sementara bank yang saya tuju saya sebut bank Y. Dengan kata lain, bank Y yang men-take over KPR saya.

Sekilas tentang KPR awal saya

Awal saya membeli rumah, saya menggunakan fasilitas KPR di bank X. Mengambil tenor selama 15 tahun, saya mendapatkan bunga fix 8,9 persen per tahun selama 5 tahun. Dengan bunga segitu, cicilan saya di angka 2,7 juta per bulan. 

Setelah 5 tahun atau setelah masa fix usai, saya dikenakan bunga floating 13,49 persen dengan cicilan 3,3 juta. Lumayan bukan penambahan cicilannya? Di awal proses KPR, ketika ditanya berapa besaran bunga floating, pihak bank menyebut ada batasan maksimal bunga floating. Saya tahu, di bank ini akan selalu mematok bunga maksimal pada saat masa floating.

Pertama, proses di bank yang dituju (Bank Y)

Tidak semua bank memiliki fasilitas take over KPR. Sangat mudah mencari bank yang memiliki fasilitas take over KPR melalui internet. Sebagai clue saja, bank Y ini merupakan bank swasta dengan mengusung tema kebesaran warna merah. Cabangnya cukup mudah dijumpai lantaran cukup banyak. Tinggal isi permohonan via online atau langsung datang ke bank, kita nanti akan dihubungi oleh tenaga pemasaran KPR. 

Semua syarat dikirimkan via whatsapp langsung ke tenaga pemasaran tersebut sehingga saya tidak perlu repot-repot datang ke bank. Hanya ada satu formulir permohonan yang perlu dikirimkan langsung melalui jasa kurir. Persyaratannya antara lain: KTP, KK, NPWP, Rekening koran, Surat keterangan kerja, Copy Sertifikat rumah (SHM), Copy PBB, Copy IMB, serta slip gaji.

Berapa besaran pinjamannya?

Besaran pinjaman adalah sisa outstanding (plafon) atau sisa pokok pinjaman plus top up. Top up adalah dana tambahan yang dapat diajukan oleh calon nasabah untuk kebutuhan nasabah sendiri. Misalnya untuk renovasi rumah ataupun kebutuhan lainnya.

Berapa besaran biaya KPR?

Taruhlah biaya KPR sekitar 5 persen. Dalam biaya KPR tersebut mencakup beberapa biaya seperti biaya notaris, biaya asuransi, dan biaya administrasi. Tak perlu khawatir, bila Anda tidak siap dengan biaya ini, dapat di-cover dengan dana top up seperti saya.

Berapa bunganya?

Bunganya sangat kompetitif. Saya memilih opsi bunga fix 6,75 persen selama 5 tahun. Lalu bunga floating maksimum adalah 12,5 persen. Saya mengambil tenor 10 tahun. Dari sini saja sudah terlihat, dengan saya pindah bank bunga cicilan saya turun dari 13,49 persen menjadi 6,75 persen untuk 5 tahun pertama. 5 tahun berikutnya dari 13,49 persen menjadi 12,5 persen. Nominalnya turun berapa? Mari simak sampai akhir artikel ini.

Apa saja prosesnya?

Setelah semua dokumen lengkap, terlebih dahulu saya diminta membayar biaya appraisal sebesar 500 ribu rupiah yang ditransfer langsung ke rekening bank. Setelahnya, proses take over berlangsung. Dimulai dari proses BI Checking, kemudian appraisal harga rumah yang digunakan sebagai jaminan, dan terakhir proses analis. 

Setelah disetujui, bank Y menerbitkan surat yang ditujukan kepada bank X yang mana isinya adalah bank Y akan menanggung proses pelunasan KPR saya di bank X.

Berapa lama prosesnya?

Proses memakan waktu sekitar 7 hari.

Kedua, proses pelunasan di bank asal KPR (Bank X)

Setelah pengajuan saya di Bank Y disetujui, cepat-cepat saya mengajukan permohonan pelunasan di bank X. Prosesnya dengan cara menelepon melalui call center. Oleh petugas dibuatkan pelaporan permohonan pelunasan. Di sini cukup menarik buat saya. Selang beberapa hari kemudian, saya ditelepon oleh salah seorang staf dari bank X menanyakan alasan pelunasan. 

Saya jawab, saya mau take over ke bank lain. Staf itu lanjut bertanya berapa bunga yang diberikan dan fasilitas apa saja yang diberikan oleh bank Y.  Yang cukup menarik, ia bertanya "apa tidak ingin coba mengajukan penurunan suku bunga dulu pak?" Tetapi yang namanya pengajuan, bisa ditolak bisa juga diterima karena sesungguhnya di bank tersebut belum ada aturan baku mengenai pengajuan penurunan suku bunga. Maka saya pun menolak. Saya minta agar pengajuan pelunasan saya tetap diproses.

Selang beberapa hari saya menerima email konfirmasi pelunasan. Isinya: tanggal pelunasan, batas jam pelunasan, nominal pelunasan, nomor rekening pelunasan, serta penjelasan pengambilan jaminan (Sertifikat tanah).

Berapa nominal pelunasannya?

Nominal pelunasan adalah sejumlah sisa pinjaman pokok ditambah dengan biaya penalty 3 persen. Lalu masih ditambah dengan bunga berjalan. Untuk biaya penalty ini kita bisa melihat perjanjian awal pada saat akad di awal.

Berapa lama prosesnya?

Proses ini memakan waktu sekitar 10 hari.

Ketiga, proses akad kredit di bank yang dituju (Bank Y)

Setelah mendapatkan konfirmasi tanggal pelunasan, saya kembali menghubungi tenaga pemasaran bank Y.  Menurut tenaga pemasaran, akad kredit harus dilaksanakan di hari yang sama dengan tanggal pelunasan yang telah ditetapkan oleh bank X. Tidak bisa sehari sebelumnya atau di hari yang berbeda. 

Oleh karena itu, pagi-pagi benar saya dan istri berangkat ke bank tempat dilangsungkannya akad kredit. Pukul 08.30 pagi proses akad kredit dan notaris sudah usai.

Pukul 11.30 bank Y mentransfer uang pelunasan kepada bank X. Cukup deg-degan karena kami diberi batas waktu hanya sampai jam 12 siang. Bila lewat dari itu resikonya proses akad kredit harus diulang kembali. Untunglah semua berjalan dengan lancar dan pada pukul 15.00 bank X telah selesai memproses pelunasannya.

Kesimpulan

1. Take over KPR antar bank atau pindah bank ini sangat menguntungkan bagi saya. Bayangkan saja, tenor saya masih sisa 10 tahun. Apabila saya bertahan di bank X, saya akan membayar cicilan sebesar 3,3 juta per bulan selama 10 tahun (asumsi bunga floating maksimum). Dengan saya berpindah ke bank Y, cicilan saya turun menjadi 2,7 juta per bulan selama 5 tahun. Kemudian dilanjutkan 3,1 juta selama 5 tahun berikutnya (asumsi bunga floating maksimum). Bisa dibayangkan berapa uang yang bisa dihemat?

2. Cerita saya di atas memang sepertinya cukup panjang. Mungkin terkesan ribet. Tapi tidak, tidak ribet sama sekali. Cukup mudah kok. Waktu yang diperlukan dari awal sampai dengan proses pelunasan sekitar 20 hari. Rasanya proses yang cukup panjang ini sangat worth it dengan hasil yang diraih. Bila anda pekerja, takperlu juga lama-lama cuti. Hanya perlu 1-2 hari cuti untuk mengurus ini.

Saya membagikan pengalaman ini sejujurnya karena belum banyak yang tahu tentang fasilitas take over KPR antar bank. Setidaknya di lingkungan tetangga. Padahal sejujurnya fasilitas ini sangat membantu keuangan nasabah.

Bagi Anda yang sedang dalam proses cicilan KPR komersil dan merasa cicilan Anda terlalu tinggi (utamanya setelah memasuki masa floating), tidak ada salahnya mencoba. Selama sertifikat rumah sudah terbit, proses take over KPR antar bank bisa dilakukan.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun