Setelah semua dokumen lengkap, terlebih dahulu saya diminta membayar biaya appraisal sebesar 500 ribu rupiah yang ditransfer langsung ke rekening bank. Setelahnya, proses take over berlangsung. Dimulai dari proses BI Checking, kemudian appraisal harga rumah yang digunakan sebagai jaminan, dan terakhir proses analis.Â
Setelah disetujui, bank Y menerbitkan surat yang ditujukan kepada bank X yang mana isinya adalah bank Y akan menanggung proses pelunasan KPR saya di bank X.
Berapa lama prosesnya?
Proses memakan waktu sekitar 7 hari.
Kedua, proses pelunasan di bank asal KPR (Bank X)
Setelah pengajuan saya di Bank Y disetujui, cepat-cepat saya mengajukan permohonan pelunasan di bank X. Prosesnya dengan cara menelepon melalui call center. Oleh petugas dibuatkan pelaporan permohonan pelunasan. Di sini cukup menarik buat saya. Selang beberapa hari kemudian, saya ditelepon oleh salah seorang staf dari bank X menanyakan alasan pelunasan.Â
Saya jawab, saya mau take over ke bank lain. Staf itu lanjut bertanya berapa bunga yang diberikan dan fasilitas apa saja yang diberikan oleh bank Y. Â Yang cukup menarik, ia bertanya "apa tidak ingin coba mengajukan penurunan suku bunga dulu pak?" Tetapi yang namanya pengajuan, bisa ditolak bisa juga diterima karena sesungguhnya di bank tersebut belum ada aturan baku mengenai pengajuan penurunan suku bunga. Maka saya pun menolak. Saya minta agar pengajuan pelunasan saya tetap diproses.
Selang beberapa hari saya menerima email konfirmasi pelunasan. Isinya: tanggal pelunasan, batas jam pelunasan, nominal pelunasan, nomor rekening pelunasan, serta penjelasan pengambilan jaminan (Sertifikat tanah).
Berapa nominal pelunasannya?
Nominal pelunasan adalah sejumlah sisa pinjaman pokok ditambah dengan biaya penalty 3 persen. Lalu masih ditambah dengan bunga berjalan. Untuk biaya penalty ini kita bisa melihat perjanjian awal pada saat akad di awal.
Berapa lama prosesnya?