Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Secercah Kajian dari Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D.

29 September 2024   14:11 Diperbarui: 29 September 2024   14:14 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

G. Hukum Responsif dan Hukum Progresif

            Berdiri nya Hukum Responsif didasari pada muncul nya permasalahan sosioal, seperti kemiskinan, protes masal, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan kaum urban, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1950-an. Hukum yang ada pada saat itu tidak mampu mengatasi permasalahan yang disebutkan di atas, padahal hukum bersifat mengikat dan diharapkan mampu untuk mengatasi permasalahan yang ada.  hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahan-perubahan sosial demi tercapainya keadilan dan emansipasi publik. Hukum responsif digagas sebagai bagian program dari sociological jurisprudence dan realist jurisprudence yang dimana dua aliran tersebut, pada intinya menyerukan jajian hukum yang lebih empirik melampaui batas-batas formalisme, perluasan pengetahuan hukum, dan peran kebijakan dalam putusan hukum.

            Di Indonesia, muncul yang dinamakan hukum progresif yang muncul pada sekitar tahun 2002. Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan pada realitas empirik di Indonesia tidak memuaskan. Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut Kekuatan hukum progresif merupakan kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo atau dapat di sebut menolak perubahan. Mempertahankan status quo berarti menerima normatifitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan di dalamnya yang kemudian mendorong bertindak mengatasinya.

H. Kesimpulan

            Sosiologi Hukum adalah sebuah kajian mengenai Ilmu Hukum yang di gagas dengan melihat karakteristik masyarakat, pola kehidupan masyarakat, tentu nya juga watak setiap manusia yang berbeda. Dari faktor perilaku atau watak setiap manusia yang berbeda maka perlu pengkajian mengenai sosiologi hukum yang terhubung langsung dengan masyarakat demi mewujudkan tujuan bersama. Tanpa adanya sosiologi hukum maka akan banyak sekali krisis mengenai kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Peristiwa ini sudah terjadi di Amerika dan di perlukan kajian Sosiologi Hukum dengan Hukum Responsif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

I. Kelebihan dari Buku

            Buku ini banyak sekali membahas mengenai bagaimana Sosiologi Hukum berjalan dimasyarakat, bahkan tak hanya menjelaskan dari segi teori nya saja melainkan dari buku ini juga menjelaskan mengenai bagaimana Sosiologi Hukum itu bekerja di masyarakat. Ada beberapa kasus yang di jelaskan di buku ini mengenai Sosiologi Hukum yang dapat dijadikan faktor tumbuh dan berkembang nya sosiologi hukum. Dari segi narasi yang di buat sudah cukup baik dan memudahkan pembaca untuk bisa memahami nya.

Kekurangan dari buku

            Dari keseluruhan buku ini sebenarnya sudah cukup baik, namun ada sedikit kekurangan dari buku ini yaitu mengenai ada beberapa penggunaan kata yang memiliki arti luas sehingga sedikit menyulitkan pembaca untuk memahami pengertian yang di jelaskan. Penempatan tanda baca yang kurang tepat menjadi salah satu faktor dari kekurangan buku ini. Pembuatan cover yang hanya ada sebuah warna dan judul buku membuat pembaca kurang berminat untuk mempelajari buku ini, karena pembuatan cover yang menarik menjadi faktor penentu ketertarikan orang dalam membaca.

J. Cara pandang reviewer

            Setelah saya membaca buku ini, saya menjadi lebih memahami bagaimana sosiologi hukum berfungsi di masyarakat. Secara tidak langsung atau secara sadar dan tidak ternyata kita sudah menerapkan sosiologi hukum. Sosiologi hukum sangat penting dan perlu untuk dikaji secara terus-menerus guna mempertahankan eksistensi sosiologi hukum di masyarakat dan menyetabilkan kondisi sosial yang setiap tahun mengalami perkembangan. Dari buku ini saya belajar bahwa sosiologi menjadi pondasi utama keberlangsungan kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun