Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Secercah Kajian dari Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D.

29 September 2024   14:11 Diperbarui: 29 September 2024   14:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dari penjelasan diatas Sosiologi hukum memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan perlu dipahami oleh masyarakat. Mengenai fungsi dari sosiologi hukum itu sendiri antara lain:

  • Sosiologi hukum diharapkan mampu memberikan pemaparan mengenai pemahaman tentang Undang-undang dari pada hukum alam yang kini sudah tidak memiliki tempat di Masyarakat. Namun tempat kosong tersebut perlu untuk diisi kembali.
  • Sosiologi hukum diharapkan mampu untuk bisa menjabawab mengapa manusia dapat patuh terhadap Hukum, mengapa manusia bisa melanggar Hukum, dan banyak faktor lainnya.
  • Sosiologi memberikan pemahaman mengenai hukum dalam konteks sosial.
  • Sosiologi hukum mampu mengadakan analisis mengenai terhadap efektifitas hukum yang ada di masyarakat, baik sarana pengendalian sosial, sarana mengubah masyarkat, maupun sarana untuk mengatur hubungan antar manusia.
  • Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efisiensi hukum di dalam masyarakat berjalan dengan semestinya.

            Dari kelima penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa Sosiologi hukum memiliki peran yang sangat penting, baik untuk kaum intelektual maupun seseorang yang tidak mengetahui peranan hukum itu sendiri. Sosiologi diharapkan mampu beradaptasi dan mudah untuk bisa dipahami oleh masyarakat awam tentunya, karena tidak semua orang menguasai Ilmu Hukum. Sosiologi hukum secara tidak langsung dapat beradaptasi dan secara tidak sadar masyarakat telah menerapkan dari kaidah-kaidah Sosiologi hukum.

E. Metode pendekatan Sosiologi Hukum

            Untuk pendekatan yang pertama adalah pendekatan Teoritis. Pendekatan ini berfokus pada kajian Sosiologi hukum dengan penalaran dan logika yang dapat diterima oleh akal. Podgorecki pernah menyatakan seperti yang dikutip Soerjono, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu teoritis yang umumnya mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. Tujuan disiplin ilmu itu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasional dan didasarkan pada dogmatisme yang mempunyai dasar yang akurat, namun dogmatism dapat mengarah ke hal yang negative karena dogmatism memiliki sikap yang menolak menerima keyakinan, ide, dan peerilaku orang lain.

            Pendekatan selanjutnya adalah pendekatan Normatif. Di dalam buku ini di sebutkan bahwa Pendekatan Normatif adalah sebuah pendekatan yang dilakukan oleh para ahli Sosiologi Hukum guna mencari kebenaran yang tampak di masyarakat untuk mencari sebuah kebenaran hukum. Dengan mengamati secara langsung bagaimana hukum itu berjalan di masyarakat, apakah dapat di katakana berhasil atau tidak semua tergantung kondisi masyarakat dan tatanan hukum yang di pakai di dalam nya.  Pendekatan Normatif seharusnya sebuah pendekatan yang dilakukan dengan cara menjadikan nash atau tulisan peraturan hukum yang telah disepakati bersama untuk dijadikan acuan berjalan nya sebuah tatanan hukum.

            Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan pendekatan Sosiologis. Pendekatan ini berfokus dengan meneliti sebagaimana kehidupan masyarakat berjalan, seperti perilaku masyarakat di setiap daerah, berkembang nya kehidupan di dalam masyarakat. Itu semua harus terus di pantau karena pendekatan ini setiap saat akan berubah seiring dengan berkembang nya zaman untuk menyesuaikan tatanan hukum yang dapat di jalankan oleh masyarakat dan dapat diterima. Pendekatan ini perlu ketelitian dan kemampuan menganalisis sebuah kondisi masyarakat, karena dalam penelitian ini menjadi faktor penentu keberhasilan pendekatan Sosiologis untuk dapat diterima oleh masyarakat.

F. Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan

            Hukum berfungsi sebagai pelindung hak-hak manusia. Agar hak-hak tersebut dapat terlindungi maka perlu dilakukan pelaksanaan hukum yang adil. Pelaksanakan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Setiap orang mengharapkan bahwa hukum harus di tegakan setegak-tegaknya karena hukum menjadi pondasi utama keberlangsungan pengawasan hak-hak setiap individu. Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang, diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat.

            Upaya untuk mewujudkan penegakan hukum diawali dari kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah menjadikan hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Kesimbangan yang dimaksud mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hal ini karena hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya. Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

            Secara substansi hukum sekian lama mengalami sebuah perkembangan sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Seiring dengan berjalan nya waktu hukum akan terus berubah dengan adanya revisi atau amandemen terhadap undang-undang dan sering kali mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru. Hal ini akan terus dilakukan karena terjadinya perkembangan zaman, dan pola kehidupan manusia yang terus berubah di setiap zaman nya. Bahkan hukum modern telah mengganti prinsip dan asas hukum yang lama karena asas dan prinsip terdahulu sudah tidak relevan untuk di terapkan di zaman modern. Karna ketertiban menjadi salah satu tujuan hukum maka perlu adanya interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum.

            Faktor kesadaran hukum yang rendah dan tinggi mempengaruhi keberlangsungan hukum. Kesadaran hukum di masyarakat yang rendah menjadi salah satu faktor terkendala nya hukum, seperti banyak nya pelanggaran, kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaa hukum. Kesadaran hukum timbul dari psikis manusia yang mungkin timbul, mungkin juga tidak. Jadi kesadaran hukum merupakan nilai-nilai yang diterapkan pada diri manusia tentang hukum dianggap ada atau tidak. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukum tidak bisa terlaksana dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu untuk mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam peraturan hukum itu. Dalam rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti kepolisian, kejaksanaan, pengadilan. Tanpa adanya organisai itu, hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun