Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Secercah Kajian dari Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D.

29 September 2024   14:11 Diperbarui: 29 September 2024   14:14 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://repository.unilak.ac.id/

 

Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu  : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Identitas Buku 

Judul Buku                  : Sosiologi Hukum

Nama Pengarang         : Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D

Kota Terbit                  : Pekanbaru

Penerbit                       : Alaf Riau

Tahun Terbit               : 2018

ISBN                           : 978-979-3497-43-0

Jumlah Halaman         : 124

Identitas Reviewer

Nama                           : Alfata Yahya Kusuma

NIM                            : 222111284

Kelas/Prodi                 : 5H/Hukum Ekonomi Syariah

Hasil Review

A. Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial.

            Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup hanya seorang diri. Manusia membutuhkan manusia lain untuk bisa hidup dan menjalani kehidupan nya. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari manusia sebagai makhluk Sosial yang kehidupan nya membutuhkan manusia lain.  Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya, dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial. Manusia memiliki karakter dan tingkahlaku yang berbeda-beda, artinya adalah manusia tidak memiliki sifat atau karakter yang sama dengan manusia lainnya.

            Manusia juga membutuhkan manusia untuk bisa saling tolong menolong untuk kepentingan yang selaras. Apabila sebuah kepentingan tersebut tidak selaras maka akan terjadi sebuah permasalahan diantara nya yang menimbulkan ke tidak seimbangan di antara nya. Apabila hal tersebut sampai terjadi maka manusia yang kuat akan menekan manusia yang lemah, sehingga menimbulkan pertikaian. Maka dari itu perlu dibuatlah sebuah aturan yang disebut dengan Norma, yang dapat mengatur kehidupan di masyarakat untuk membangun sebuah keseimbangan. Dengan adanya Norma kehidupan di masyarakat akan lebih teratur dan dapat mewujudkan tujuan bersama. Adanya Norma sifat dan perilaku manusia yang berbeda akan bisa menekan kehendak pribadinya secara sadar maupun tidak sadar.

            "Di mana ada masyarakat di situ ada hukum", maksud dari kalimat tersebut adalah manusia dimanapun dan kapanpun akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lain yang memiliki watak atau karakter yang berbeda, dengan adanya hukum hal tersebut dapat menyelaraskan tujuan manusia walaupun dengan watak atau karakter yang berbeda. Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya.  Oleh karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.

             Berbeda dengan Aristotoles, seorang ahli filsafat Inggris bernama Thomas Hobbes berusaha melahirkan sebuah tesis bahwa manusia terlahir dengan sifat yang biadab, yakni hidup liar bagaikan serigala. Kehidupan liar ini terlihat di dalam gambaran Hobbes, bahwa siapa yang kuat maka dialah yang menang. Dengan adegium "Homo Homini Lupus" yang berarti, "manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lain". Hobbes kemudian mengajukan teorinya bahwa meskipun manusia hidup bagaikan serigala bagi manusia lain, tetapi pada suatu ketika mereka juga berusaha untuk menyatukan kekuatan untuk menghadapi serangan dari manusia lain. Kehidupan kelompok ini merupaka embrio kelahiran suatu bentuk masyarakat meskipun berkembang dalam suasana saling menyerang.

            Dari penyataan kedua filsuf diatas dapat disimpulkan bahwa manusia membutuhkan manusia lain untuk bisa hidup, namun perlu diketahui bahwa setiap manusia memiliki watak atau karakter yang berbeda sehingga oerlu kita  waspadai mengenai watak tiap seseorang untuk bisa menjalani kehidupan. Sama hal nya dengan pernyataan Thomas Hobbes manusia lahir dengan sifat biadab dan hidup liar bagaikan serigala. Pernyataan tersebut dapat dibenarkan karena manusia memang memiliki sifat buruk apabila tidak bisa mengontol diri nya. Maka dari itu perlu adanya sebuah perturan yang mengikat di masyarakat untuk menekan sifat buruk seseorang demi mewujudkan keselarasan di masyarakat.

            Seiring berjalan nya waktu dari masa ke masa suatu aturan atau hukum dapat berubah. Hal ini tidak dapat kita pungkiri karena perkembangan zaman dapat mempengaruhi hukum itu sendiri. Fenomena ini dapat kita bandingkan dari zaman sebelum Reformasi dan setelah Reformasi pasti memiliki karakter aturan yang berbeda. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa perubahan zaman mempengaruhi sikap manusia, sehingga mengharuskan dilakukannya perubahan pada aturan hukum itu sendiri untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang.

B. Keberadaan Hukum Sebagai Nilai Sosial

            Hukum memiliki peran dan fungsi yang memiliki kedudukan penting di masyarakat, yang kedepannya akan mempengaruhi tingkah-laku kehidupan di masyarakat.  Menurut para pakar hukum, fungsi-fungsi hukum itu antara lain meliputi:

  • Memberi pengarahan untuk masyarakat bagaimana cara berperilaku
  • Pengawasan atau pengendalian (Social Control)
  • Penyelesaian Sengketa (dispute settlement)
  • Rekayasa Sosial (social engineering)

            Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa hukum dapat di gunakan untuk menyelesaikan konflik, meminimalisir terjadinya pertikaian, dan mempengaruhi sifat seseorang untuk bisa menjadi baik. Dengan adanya Hukum manusia yang awal nya memiliki sifat jahat, dapat berubah ketika mengetahui atau memahami Hukum itu sendiri. Hukum juga dapat mengendalikan situasi yang awal nya memanas berubah menjadi dingin, itu artinya secara tidak langsung hukum dapat menyelesaikan sebuah pertikaian yang sedang terjadi di masyarakat.

C. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

            Keadilan merupakan salah satu tujuan dari berdirinya Hukum. Namun kadang kala keadilan menjadi sebuah pertanyaan dan perdebatan di kalangan para Intelektual yang tiada akhir, yakni akankah benar keadilan dapat terwujud. Keadilan menjadi sebuah perbincangan mengenai tentang apa itu keadilan, bagaimana wujud keadilan, dimana keadilan itu, kapan seseorang memperoleh keadilan dan masih banyak perdebatan mengenai keadilan itu sendiri. Sebuah keadilan harus terwujud, karena keadilan merupakan penopang utama dari berdiri nya Hukum. Seperti halnya bangunan, jika tidak terdapat pondasi maka bangunan tersebut akan runtuh. Apabila keadilan tidak dapat di wujudkan maka Hukum dianggap telah mati.

            Keadilan menjadi sebuah perdebatan panjang karena keadilan bersifat objektif, yakni yang di anggap orang benar belum tentu orang lain menganggap itu adalah benar. Menurut Sudikno Mertokusumo, pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu hakekat keadilan dan isi atau norma untuk berbuat secara kongkrit dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya melalui suatu norma yang menurut pandangan subyektif melebihi norma-norma lain, sedangkan tentang isi keadilan, Aristoteles membedakannya menjadi dua macam yaitu :

  • Justitia distributif, yaitu keadilan yang menuntut setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya (suum cuique tribuere). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan dan sebagainya. Justitia distributive ini merupakan kewajiban pembentuk undang-undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang.
  • Justitia comutativa, yaitu keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Hal ini berarti justitia comutativa menuntut adanya kesamaan, yakni yang adil ialah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Justitia comutativa ini tergolong dalam tugas hakim yaitu hakim dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya tanpa membedakan orang (equality before the law).

            Dari kedua pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa sebuah keadilan tidak dapat di tegakan secara instan, namun memerlukan faktor-faktor pendorong seperti yang di jelaskan dari pengertian Justitia distributive yang menjelaskan bahwa keadilan bergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan dan sebagainya. Namun pada pernyataan kedua mengenai Justitia comutativa beranggapan bahwa  keadilan adalah milik semua orang dan tidak memandang siapa orang nya. Keadilan saat ini sangat sulit ditegakan karena banyak sekali faktor seperti kekuasaan, kekayaan dan lain sebagainya. Karena faktor itulah banyak sekali rakyat di kalangan menegah kebawah sangat sulit meraih sebuah keadilan, dan tidak heran kadangkala keadilan menjadi sesuatu yang langka dikalangan masyarakat menengah ke bawah.

D. Karakteristik Sosiologi Hukum

            Demi terwujud nya sebuah keadilah yang di harapkan, seorang Hakim harus mampu memiliki kemampuan analisis hukum yang baik, integritas, moral dan etika. Seorang Hakim diharapkan mampu menjadi seorang tokoh atau garda utama pembangun sebuah keadilan. Hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak saat berperkara karena apabila hal tersebut sampai terjadi maka runtuhlah sebuah  keadilan. Hubungan antara hukum dan hakim sebagai sentral dalam penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas, sangat berpengaruh terhadap pencapaian keadilan subtantif sesuai dengan nilai-nilai yang dituangkan dalam Pancasila.

            Dengan perkataan lain, hubungan antara hukum, hakim dan keadilan adalah perwujudan keadilan substantif sesuai nilai-nilai dalam Pancasila sangat bergantung kepada pemikiran hukum yang diterapkan oleh hakim di pengadilan. Fakta yang terjadi di Indonesia adalah kebanyakan penegak hukum termasuk hakim dalam proses penegakan hukum belum dilandasi oleh pemikiran hukum progresif melainkan dilandasi oleh pemikiran hukum positivistiklegalistik dengan memandang hukum hanyalah berupa undang-undang dan semata-mata untuk mengejar kepastian hukum, dengan mengorbankan keadilan sosial masya

            Maka dari itu disini penting nya di tegakan Sosiologi Hukum. Secara sederhana Sosiologi Hukum dapat di artikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik  antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis atau dapat di maknai sebagai pendekatan berdaasarkan sumber yang telah ada untuk menafsirkan sebuah informasi. Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.

            Dari penjelasan diatas Sosiologi hukum memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan perlu dipahami oleh masyarakat. Mengenai fungsi dari sosiologi hukum itu sendiri antara lain:

  • Sosiologi hukum diharapkan mampu memberikan pemaparan mengenai pemahaman tentang Undang-undang dari pada hukum alam yang kini sudah tidak memiliki tempat di Masyarakat. Namun tempat kosong tersebut perlu untuk diisi kembali.
  • Sosiologi hukum diharapkan mampu untuk bisa menjabawab mengapa manusia dapat patuh terhadap Hukum, mengapa manusia bisa melanggar Hukum, dan banyak faktor lainnya.
  • Sosiologi memberikan pemahaman mengenai hukum dalam konteks sosial.
  • Sosiologi hukum mampu mengadakan analisis mengenai terhadap efektifitas hukum yang ada di masyarakat, baik sarana pengendalian sosial, sarana mengubah masyarkat, maupun sarana untuk mengatur hubungan antar manusia.
  • Sosiologi hukum memberikan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efisiensi hukum di dalam masyarakat berjalan dengan semestinya.

            Dari kelima penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa Sosiologi hukum memiliki peran yang sangat penting, baik untuk kaum intelektual maupun seseorang yang tidak mengetahui peranan hukum itu sendiri. Sosiologi diharapkan mampu beradaptasi dan mudah untuk bisa dipahami oleh masyarakat awam tentunya, karena tidak semua orang menguasai Ilmu Hukum. Sosiologi hukum secara tidak langsung dapat beradaptasi dan secara tidak sadar masyarakat telah menerapkan dari kaidah-kaidah Sosiologi hukum.

E. Metode pendekatan Sosiologi Hukum

            Untuk pendekatan yang pertama adalah pendekatan Teoritis. Pendekatan ini berfokus pada kajian Sosiologi hukum dengan penalaran dan logika yang dapat diterima oleh akal. Podgorecki pernah menyatakan seperti yang dikutip Soerjono, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu teoritis yang umumnya mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum. Tujuan disiplin ilmu itu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasional dan didasarkan pada dogmatisme yang mempunyai dasar yang akurat, namun dogmatism dapat mengarah ke hal yang negative karena dogmatism memiliki sikap yang menolak menerima keyakinan, ide, dan peerilaku orang lain.

            Pendekatan selanjutnya adalah pendekatan Normatif. Di dalam buku ini di sebutkan bahwa Pendekatan Normatif adalah sebuah pendekatan yang dilakukan oleh para ahli Sosiologi Hukum guna mencari kebenaran yang tampak di masyarakat untuk mencari sebuah kebenaran hukum. Dengan mengamati secara langsung bagaimana hukum itu berjalan di masyarakat, apakah dapat di katakana berhasil atau tidak semua tergantung kondisi masyarakat dan tatanan hukum yang di pakai di dalam nya.  Pendekatan Normatif seharusnya sebuah pendekatan yang dilakukan dengan cara menjadikan nash atau tulisan peraturan hukum yang telah disepakati bersama untuk dijadikan acuan berjalan nya sebuah tatanan hukum.

            Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan pendekatan Sosiologis. Pendekatan ini berfokus dengan meneliti sebagaimana kehidupan masyarakat berjalan, seperti perilaku masyarakat di setiap daerah, berkembang nya kehidupan di dalam masyarakat. Itu semua harus terus di pantau karena pendekatan ini setiap saat akan berubah seiring dengan berkembang nya zaman untuk menyesuaikan tatanan hukum yang dapat di jalankan oleh masyarakat dan dapat diterima. Pendekatan ini perlu ketelitian dan kemampuan menganalisis sebuah kondisi masyarakat, karena dalam penelitian ini menjadi faktor penentu keberhasilan pendekatan Sosiologis untuk dapat diterima oleh masyarakat.

F. Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan

            Hukum berfungsi sebagai pelindung hak-hak manusia. Agar hak-hak tersebut dapat terlindungi maka perlu dilakukan pelaksanaan hukum yang adil. Pelaksanakan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Setiap orang mengharapkan bahwa hukum harus di tegakan setegak-tegaknya karena hukum menjadi pondasi utama keberlangsungan pengawasan hak-hak setiap individu. Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang, diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat.

            Upaya untuk mewujudkan penegakan hukum diawali dari kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah menjadikan hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Kesimbangan yang dimaksud mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hal ini karena hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya. Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

            Secara substansi hukum sekian lama mengalami sebuah perkembangan sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Seiring dengan berjalan nya waktu hukum akan terus berubah dengan adanya revisi atau amandemen terhadap undang-undang dan sering kali mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru. Hal ini akan terus dilakukan karena terjadinya perkembangan zaman, dan pola kehidupan manusia yang terus berubah di setiap zaman nya. Bahkan hukum modern telah mengganti prinsip dan asas hukum yang lama karena asas dan prinsip terdahulu sudah tidak relevan untuk di terapkan di zaman modern. Karna ketertiban menjadi salah satu tujuan hukum maka perlu adanya interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum.

            Faktor kesadaran hukum yang rendah dan tinggi mempengaruhi keberlangsungan hukum. Kesadaran hukum di masyarakat yang rendah menjadi salah satu faktor terkendala nya hukum, seperti banyak nya pelanggaran, kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaa hukum. Kesadaran hukum timbul dari psikis manusia yang mungkin timbul, mungkin juga tidak. Jadi kesadaran hukum merupakan nilai-nilai yang diterapkan pada diri manusia tentang hukum dianggap ada atau tidak. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukum tidak bisa terlaksana dengan sendirinya, artinya hukum tidak mampu untuk mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam peraturan hukum itu. Dalam rangka pelaksanaan penerapan hukum, disusun organisasi penerapan hukum, seperti kepolisian, kejaksanaan, pengadilan. Tanpa adanya organisai itu, hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat.

G. Hukum Responsif dan Hukum Progresif

            Berdiri nya Hukum Responsif didasari pada muncul nya permasalahan sosioal, seperti kemiskinan, protes masal, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan kaum urban, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1950-an. Hukum yang ada pada saat itu tidak mampu mengatasi permasalahan yang disebutkan di atas, padahal hukum bersifat mengikat dan diharapkan mampu untuk mengatasi permasalahan yang ada.  hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahan-perubahan sosial demi tercapainya keadilan dan emansipasi publik. Hukum responsif digagas sebagai bagian program dari sociological jurisprudence dan realist jurisprudence yang dimana dua aliran tersebut, pada intinya menyerukan jajian hukum yang lebih empirik melampaui batas-batas formalisme, perluasan pengetahuan hukum, dan peran kebijakan dalam putusan hukum.

            Di Indonesia, muncul yang dinamakan hukum progresif yang muncul pada sekitar tahun 2002. Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan pada realitas empirik di Indonesia tidak memuaskan. Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut Kekuatan hukum progresif merupakan kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo atau dapat di sebut menolak perubahan. Mempertahankan status quo berarti menerima normatifitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan di dalamnya yang kemudian mendorong bertindak mengatasinya.

H. Kesimpulan

            Sosiologi Hukum adalah sebuah kajian mengenai Ilmu Hukum yang di gagas dengan melihat karakteristik masyarakat, pola kehidupan masyarakat, tentu nya juga watak setiap manusia yang berbeda. Dari faktor perilaku atau watak setiap manusia yang berbeda maka perlu pengkajian mengenai sosiologi hukum yang terhubung langsung dengan masyarakat demi mewujudkan tujuan bersama. Tanpa adanya sosiologi hukum maka akan banyak sekali krisis mengenai kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Peristiwa ini sudah terjadi di Amerika dan di perlukan kajian Sosiologi Hukum dengan Hukum Responsif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

I. Kelebihan dari Buku

            Buku ini banyak sekali membahas mengenai bagaimana Sosiologi Hukum berjalan dimasyarakat, bahkan tak hanya menjelaskan dari segi teori nya saja melainkan dari buku ini juga menjelaskan mengenai bagaimana Sosiologi Hukum itu bekerja di masyarakat. Ada beberapa kasus yang di jelaskan di buku ini mengenai Sosiologi Hukum yang dapat dijadikan faktor tumbuh dan berkembang nya sosiologi hukum. Dari segi narasi yang di buat sudah cukup baik dan memudahkan pembaca untuk bisa memahami nya.

Kekurangan dari buku

            Dari keseluruhan buku ini sebenarnya sudah cukup baik, namun ada sedikit kekurangan dari buku ini yaitu mengenai ada beberapa penggunaan kata yang memiliki arti luas sehingga sedikit menyulitkan pembaca untuk memahami pengertian yang di jelaskan. Penempatan tanda baca yang kurang tepat menjadi salah satu faktor dari kekurangan buku ini. Pembuatan cover yang hanya ada sebuah warna dan judul buku membuat pembaca kurang berminat untuk mempelajari buku ini, karena pembuatan cover yang menarik menjadi faktor penentu ketertarikan orang dalam membaca.

J. Cara pandang reviewer

            Setelah saya membaca buku ini, saya menjadi lebih memahami bagaimana sosiologi hukum berfungsi di masyarakat. Secara tidak langsung atau secara sadar dan tidak ternyata kita sudah menerapkan sosiologi hukum. Sosiologi hukum sangat penting dan perlu untuk dikaji secara terus-menerus guna mempertahankan eksistensi sosiologi hukum di masyarakat dan menyetabilkan kondisi sosial yang setiap tahun mengalami perkembangan. Dari buku ini saya belajar bahwa sosiologi menjadi pondasi utama keberlangsungan kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun