Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Secercah Kajian dari Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, SH., MH., Ph.D.

29 September 2024   14:11 Diperbarui: 29 September 2024   14:14 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                           : Alfata Yahya Kusuma

NIM                            : 222111284

Kelas/Prodi                 : 5H/Hukum Ekonomi Syariah

Hasil Review

A. Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial.

            Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup hanya seorang diri. Manusia membutuhkan manusia lain untuk bisa hidup dan menjalani kehidupan nya. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari manusia sebagai makhluk Sosial yang kehidupan nya membutuhkan manusia lain.  Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya, dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial. Manusia memiliki karakter dan tingkahlaku yang berbeda-beda, artinya adalah manusia tidak memiliki sifat atau karakter yang sama dengan manusia lainnya.

            Manusia juga membutuhkan manusia untuk bisa saling tolong menolong untuk kepentingan yang selaras. Apabila sebuah kepentingan tersebut tidak selaras maka akan terjadi sebuah permasalahan diantara nya yang menimbulkan ke tidak seimbangan di antara nya. Apabila hal tersebut sampai terjadi maka manusia yang kuat akan menekan manusia yang lemah, sehingga menimbulkan pertikaian. Maka dari itu perlu dibuatlah sebuah aturan yang disebut dengan Norma, yang dapat mengatur kehidupan di masyarakat untuk membangun sebuah keseimbangan. Dengan adanya Norma kehidupan di masyarakat akan lebih teratur dan dapat mewujudkan tujuan bersama. Adanya Norma sifat dan perilaku manusia yang berbeda akan bisa menekan kehendak pribadinya secara sadar maupun tidak sadar.

            "Di mana ada masyarakat di situ ada hukum", maksud dari kalimat tersebut adalah manusia dimanapun dan kapanpun akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lain yang memiliki watak atau karakter yang berbeda, dengan adanya hukum hal tersebut dapat menyelaraskan tujuan manusia walaupun dengan watak atau karakter yang berbeda. Aristoteles pernah mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya.  Oleh karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.

             Berbeda dengan Aristotoles, seorang ahli filsafat Inggris bernama Thomas Hobbes berusaha melahirkan sebuah tesis bahwa manusia terlahir dengan sifat yang biadab, yakni hidup liar bagaikan serigala. Kehidupan liar ini terlihat di dalam gambaran Hobbes, bahwa siapa yang kuat maka dialah yang menang. Dengan adegium "Homo Homini Lupus" yang berarti, "manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lain". Hobbes kemudian mengajukan teorinya bahwa meskipun manusia hidup bagaikan serigala bagi manusia lain, tetapi pada suatu ketika mereka juga berusaha untuk menyatukan kekuatan untuk menghadapi serangan dari manusia lain. Kehidupan kelompok ini merupaka embrio kelahiran suatu bentuk masyarakat meskipun berkembang dalam suasana saling menyerang.

            Dari penyataan kedua filsuf diatas dapat disimpulkan bahwa manusia membutuhkan manusia lain untuk bisa hidup, namun perlu diketahui bahwa setiap manusia memiliki watak atau karakter yang berbeda sehingga oerlu kita  waspadai mengenai watak tiap seseorang untuk bisa menjalani kehidupan. Sama hal nya dengan pernyataan Thomas Hobbes manusia lahir dengan sifat biadab dan hidup liar bagaikan serigala. Pernyataan tersebut dapat dibenarkan karena manusia memang memiliki sifat buruk apabila tidak bisa mengontol diri nya. Maka dari itu perlu adanya sebuah perturan yang mengikat di masyarakat untuk menekan sifat buruk seseorang demi mewujudkan keselarasan di masyarakat.

            Seiring berjalan nya waktu dari masa ke masa suatu aturan atau hukum dapat berubah. Hal ini tidak dapat kita pungkiri karena perkembangan zaman dapat mempengaruhi hukum itu sendiri. Fenomena ini dapat kita bandingkan dari zaman sebelum Reformasi dan setelah Reformasi pasti memiliki karakter aturan yang berbeda. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa perubahan zaman mempengaruhi sikap manusia, sehingga mengharuskan dilakukannya perubahan pada aturan hukum itu sendiri untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun