wahh denda nya lebih fantastis dari sebelumnya ya. semoga oknum sangat jera dengan denda tersebut hehe
5. yang kelima adalah kasus perbuatan curang
teman teman masih ingat yang saya katakan di atas tadi tentang suap menyuap yang terjadi saat pemilu? yap kasus itu juga termasuk di perbuatan curang loh
berikut saya akan menyebutkan pasalnya :Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001
oknum yang melakukan perbuatan ini dikenai hukuman 7 tahun penjara paling lama dan denda 100 juta rupiah
7 tahun penjara ga sebentar loh guys makanya jangan mau menerima apapun ya kalau hal ini terjadi ke kalian
6. yang ke enam adalah kasus (benturan Kepentingan dalam Pengadaan)
kalian baru denger kan? iya kasus ini sebenarnya sangat berat juga loh hukuman dan pasalnya
berikut saya akan menyebutkan pasalnya :Pasal 12 huruf i UU 20/2001
oknum yang melakukan hal tersebut dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar 200 juta atau 1 miliar rupiah
sangat fantastis bukan?