Mohon tunggu...
Alfan Rizki Ramdhani
Alfan Rizki Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Korupsi Merugikan Bagi Negara

4 Juni 2024   11:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:50 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

wahh denda nya lebih fantastis dari sebelumnya ya. semoga oknum sangat jera dengan denda tersebut hehe

5. yang kelima adalah kasus perbuatan curang

teman teman masih ingat yang saya katakan di atas tadi tentang suap menyuap yang terjadi saat pemilu? yap kasus itu juga termasuk di perbuatan curang loh

berikut saya akan menyebutkan pasalnya :Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001

oknum yang melakukan perbuatan ini dikenai hukuman 7 tahun penjara paling lama dan denda 100 juta rupiah

7 tahun penjara ga sebentar loh guys makanya jangan mau menerima apapun ya kalau hal ini terjadi ke kalian

6. yang ke enam adalah kasus (benturan Kepentingan dalam Pengadaan)

kalian baru denger kan? iya kasus ini sebenarnya sangat berat juga loh hukuman dan pasalnya

berikut saya akan menyebutkan pasalnya :Pasal 12 huruf i UU 20/2001

oknum yang melakukan hal tersebut dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar 200 juta atau 1 miliar rupiah

sangat fantastis bukan?

mungkin sekian segitu saja dari saya guys apabila ada kesalahan kata mohon di maafkan wassalamualaikum wr wb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun