assalamualaikum wr wb, halo guys gimana kabarnya hari ini? semoga sehat selalu yaa. saya akan membahas lagi tentang korupsi yamg merugikan negara, tau ga sih guys korupsi pertama kali di dunia itu kapan? korupsi yang pertama di dunia terjadi 3100-2700 SM/Sebelum Masehi. wah lama banget ya ternyata kasus korupsi yang pertama tersebut. selain merugikan bagi negara korupsi merupaka suatu perbuatan dosa yang sangat besar. yap selain di hukum di dunia nantinya akan di hukum di akhirat juga loh, serem kan guys. maka dari itu kita semua harus menolak korupsi apapun yang di tawari oleh para oknum. korupsi dibagi menjadi 6Â jenisÂ
1. yang pertama adalah )merugikan keuangan negara. ) yap hal tersebut sangat merugikan bagi negara
rata rata oknum nya terdiri dari PNS(Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertanggung jawab. hukuman bagi koruptor yang ada di instansi negeri sipil ini berat juga loh guys Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 -- 117).
kalian bisa searching untuk selengkapnya pasal yang saya sebutkan di atas ya guys
hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 200 juta rupiah bagi para pelanggar tersebut. tuh lumayan juga ya hukumannya 20 tahun penjara dan 200 juta untuk  denda nya.
2. yang kedua adalah (kasus suap menyuap.)
guys sudah nggak asing lagi kan sama kasus ini? yap kasus ini kadang terjadi untuk meringankan hukuman seseorang atau untuk membeli sebuah suara saat pemilu, udah ga heran lagi makanya terjadi pemilu curang yang di lakukan para oknum calon tersebut. adapun pasalnya sebagai berikut
1 Pasal 5 UU 20/2001;
2 Pasal 6 UU 20/2001;
3 Pasal 11 UU 20/2001;
4 Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
5 Pasal 13 UU 31/1999.
Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999
ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal 250 juta harga yang fantastis bukan buat denda nya?
Sedangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta lho guys
wah ngeri juga ya guys kalo terjadi ke kita kasusnya pasti bakal pusing banget tuh hehe bercanda guys, ingat yaa tolak yang namanya korupsi
3. yang ketiga adalah (Penggelapan Dalam Jabatan)
guys pernah mendengar hal yang ini nggak? iya hal ini terjadi di kebanyakan instansi pemerintah yang melakukan kasus suap menyuap
hal tersebut terjadi untuk melenyapkan bukti korupsi yang pernah dilakukan dan menghilangkan jejak kriminal nya dengan menyuap seseorang, duh pantesan pada banyak yang lolos koruptornya dan kalo ketahuan pun hukumannya di ringankan
berikut saya akan menyebutkan pasal pasalnya : Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.
oknum yang melanggar pasal 8 tersebut dikenakan hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 170 juta dan paling banyak 750 juta
waaah denda nya melebihi harga motor sport yaÂ
tapi emang pantes sih karena denda nya lumayan banyak dan menambah efek jera bagi para koruptor yang melakukan kasus penggelapan dalam jabatan.
4. yang ke empat adalah kasus (Pemerasan)Â
teman teman pasti sudah nggak asing lagi sama kasus ini kan? iya kasus ini kebanyakan terjadi di petugas pelayanan yang aktif di bidang jasa atau menawarkan jasa nya agar mempersingkat waktu yang dilakukan. pemerasan memiliki iming iming di janjikan yang bertujuan.
berikut saya akan menyebutkan pasa pasalnya : Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001
oknum yang melanggar pasal di atas dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 1Â miliar rupiah.
wahh denda nya lebih fantastis dari sebelumnya ya. semoga oknum sangat jera dengan denda tersebut hehe
5. yang kelima adalah kasus perbuatan curang
teman teman masih ingat yang saya katakan di atas tadi tentang suap menyuap yang terjadi saat pemilu? yap kasus itu juga termasuk di perbuatan curang loh
berikut saya akan menyebutkan pasalnya :Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001
oknum yang melakukan perbuatan ini dikenai hukuman 7 tahun penjara paling lama dan denda 100 juta rupiah
7 tahun penjara ga sebentar loh guys makanya jangan mau menerima apapun ya kalau hal ini terjadi ke kalian
6. yang ke enam adalah kasus (benturan Kepentingan dalam Pengadaan)
kalian baru denger kan? iya kasus ini sebenarnya sangat berat juga loh hukuman dan pasalnya
berikut saya akan menyebutkan pasalnya :Pasal 12 huruf i UU 20/2001
oknum yang melakukan hal tersebut dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar 200 juta atau 1 miliar rupiah
sangat fantastis bukan?
mungkin sekian segitu saja dari saya guys apabila ada kesalahan kata mohon di maafkan wassalamualaikum wr wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H