3. yang ketiga adalah (Penggelapan Dalam Jabatan)
guys pernah mendengar hal yang ini nggak? iya hal ini terjadi di kebanyakan instansi pemerintah yang melakukan kasus suap menyuap
hal tersebut terjadi untuk melenyapkan bukti korupsi yang pernah dilakukan dan menghilangkan jejak kriminal nya dengan menyuap seseorang, duh pantesan pada banyak yang lolos koruptornya dan kalo ketahuan pun hukumannya di ringankan
berikut saya akan menyebutkan pasal pasalnya : Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.
oknum yang melanggar pasal 8 tersebut dikenakan hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 170 juta dan paling banyak 750 juta
waaah denda nya melebihi harga motor sport yaÂ
tapi emang pantes sih karena denda nya lumayan banyak dan menambah efek jera bagi para koruptor yang melakukan kasus penggelapan dalam jabatan.
4. yang ke empat adalah kasus (Pemerasan)Â
teman teman pasti sudah nggak asing lagi sama kasus ini kan? iya kasus ini kebanyakan terjadi di petugas pelayanan yang aktif di bidang jasa atau menawarkan jasa nya agar mempersingkat waktu yang dilakukan. pemerasan memiliki iming iming di janjikan yang bertujuan.
berikut saya akan menyebutkan pasa pasalnya : Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001
oknum yang melanggar pasal di atas dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 1Â miliar rupiah.