Mohon tunggu...
Alfan Rizki Ramdhani
Alfan Rizki Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Korupsi Merugikan Bagi Negara

4 Juni 2024   11:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. yang ketiga adalah (Penggelapan Dalam Jabatan)

guys pernah mendengar hal yang ini nggak? iya hal ini terjadi di kebanyakan instansi pemerintah yang melakukan kasus suap menyuap

hal tersebut terjadi untuk melenyapkan bukti korupsi yang pernah dilakukan dan menghilangkan jejak kriminal nya dengan menyuap seseorang, duh pantesan pada banyak yang lolos koruptornya dan kalo ketahuan pun hukumannya di ringankan

berikut saya akan menyebutkan pasal pasalnya : Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

oknum yang melanggar pasal 8 tersebut dikenakan hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 170 juta dan paling banyak 750 juta

waaah denda nya melebihi harga motor sport ya 

tapi emang pantes sih karena denda nya lumayan banyak dan menambah efek jera bagi para koruptor yang melakukan kasus penggelapan dalam jabatan.

4. yang ke empat adalah kasus (Pemerasan) 

teman teman pasti sudah nggak asing lagi sama kasus ini kan? iya kasus ini kebanyakan terjadi di petugas pelayanan yang aktif di bidang jasa atau menawarkan jasa nya agar mempersingkat waktu yang dilakukan. pemerasan memiliki iming iming di janjikan yang bertujuan.

berikut saya akan menyebutkan pasa pasalnya : Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001

oknum yang melanggar pasal di atas dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun