"Tuhan tidak akan mengubah nasib sesuatu golongan kalau mereka tidak mengubah nasib mereka sendiri." (Qur'an, 13: 11.)
Dan contoh serupa ini banyak sekali dalam Qur'an. Jelas sekali ia menunjukkan bahwa manusia mendapat pahala atau mendapat siksa sumbernya pada kehendak dan perbuatannya sendiri. Tuhan mendorong manusia berusaha dan mencari rejeki untuk makannya di muka bumi ini. Mereka disuruh berjuang di jalan Allah dengan ayat-ayat yang cukup jelas dan kuat seperti yang sudah kita baca sebagian dalam buku ini. Ini sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Irving dan beberapa penulis Barat, bahwa Islam agama tawakal, serba tak acuh dan pasrah, mengajar pemeluknya bahwa mereka tidak berkuasa atas diri mereka sendiri untuk mendatangkan kebaikan atau keburukan, jadi tak ada gunanya mereka berusaha dan berkehendak, sebab usaha dan kehendaknya tergantung kepada takdir Tuhan. Kalau kita berusaha dan ditakdirkan takkan memberi hasil atas usaha kita, tidak akan berhasil juga. Sebaliknya kalaupun kita tidak berusaha tapi sudah ditakdirkar; kita akan menjadi orang kaya, orang kuat atau menjadi orang beriman, kita pun akan jadi demikian tanpa ada usaha atau kerja. Ayat-ayat yang sudah kita kemukakan itu menolak dan bertentangan sekali dengan pendapat ini.
Mereka-yang menghubungkan sikap tawakal kaum Muslimin pada masa-masa belakangan ini berpegang pada ayat terakhir, seperti firman Tuhan ini:
"Nyawa yang harus menemui kematiannya, hanyalah dengan ijin Tuhan, sebab waktunya sudah ditentukan." (Qur'an, 3: 145).
"Setiap umat sudah mempunyai waktunya tertentu. Apabila sudah tiba waktunya, mereka takkan dapat mengundurkan atau memajukannya barang sedikit pun juga." (Qur'an, 7: 34).
"Setiap peristiwa yang terjadi di bumi dan pada dirimu sendiri sudah ditentukan terlebih dulu sebelum Kami menciptakannya. Buat Tuhan hal semacam ini mudah sekali." (Qur'an, 57: 22).
"Katakan: Takkan ada yang menimpa kita, kalau tidak sudah ditentukan Tuhan kepada kita. Dialah Pelindung kita, dan orang-orang yang beriman kepadaNya-lah mempercayakan diri." (Qur'an, 9: 51)
Kalau pun itu yang menjadi pegangan mereka, sebenarnya mereka tidak dapat menangkap arti ayat-ayat itu dan yang semacamnya serta hubungan erat yang digambarkan antara hamba dengan Tuhannya. Mereka sudah terdorong dengan dugaan bahwa Islam mengajarkan orang pasrah; padahal yang sebenarnya Islam menyuruh orang berjuang dan bersedia mati sebagai pahlawan, mempertahankan harga diri dan kehormatannya, dengan kebudayaannya yang dibangun atas dasar persaudaraan dan kasih-sayang.
Sebenarnya ayat-ayat itu dan yang sejalan dengan itu telah melukiskan suatu kenyataan ilmiah yang telah diakui pula oleh sebagian besar filsuf-filsuf dan sarjana-sarjana Barat dengan diberi nama mazhab jabariah (fatalisma) juga dan menghubungkan pengertian jabr (nasib) ini kepada hukum alam dan sejumlah kehidupan biologis yang ada, sebaliknya daripada akan menghubungkannya kepada kehendak dan kekuasaan Allah. Mazhab yang sudah diakui oleh sebagian besar filsuf-filsuf Barat ini tidak lebih puas, tidak lebih toleran, juga tidak lebih sesuai untuk umat manusia daripada mazhab filsafat yang disarikan dari Qur'an Suci itu, seperti yang akan kita lihat nanti.
Jabariah ilmiah (scientific determinism) ini berpendapat, bahwa ikhtiar3 yang ada pada kita dalam kehidupan ini ialah ikhtiar nisbi dengan nilai yang kecil sekali, sedang pendapat tentang ikhtiar nisbi ini lebih banyak bergantung kepada keperluan hidup sosial dari segi praktisnya daripada kepada kenyataan ilmiah atau filsafat. Kalau mazhab ikhtiar ini tidak dijadikan suatu keputusan, akan sulit juga masyarakat menemukan suatu patokan sebagai dasar hukumnya dan batas-batasnya, akan menyusun suatu pola kehidupan dan tingkah laku setiap orang yang sudah ditentukan hukumannya itu, dengan suatu hukuman pidana atau perdata.
Memang benar, bahwa di kalangan sarjana-sarjana dan ahli-ahli hukum itu ada juga yang tidak mendasarkan patokan hukumannya kepada pengertian jabr dan ikhtiar (nasib dan usaha, atau sengaja dan tidak sengaja), melainkan kepada reaksi yang terjadi yang sudah merupakan pegangan masyarakat yang hendak menjaga eksistensi mereka, dan yang juga berlaku buat individu yang hendak menjaga eksistensinya pula. Buat masyarakat yang berpegang kepada reaksi ini sama saja, apakah individu itu bertindak atas kemauan sendiri atau tidak atas kemauan sendiri. Akan tetapi tindakan secara ikhtiar (dengan sadar) ini pada sebagian besar ahli-ahli hukum tetap merupakan dasar dalam menjatuhkan hukuman. Sebagai alasannya ialah orang yang sudah kehilangan kebebasan atau kemauan, seperti orang gila, anak kecil atau orang dungu, ia tidak dikenakan hukuman atas perbuatannya seperti terhadap orang dewasa yang sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.