Perdamaian yang dilakukan kedua pihak dan disetujui polisi, ini  juga sangat memprihatinkan. Hukum seakan dipermainkan. Lakukan tindak pidana pencurian, jika tidak ketahuan lakukan lagi. Jika ketahuan, minta damai dan tandatangani pernyataan diatas meterai sepuluh ribu, urusan selesai. Semua bisa dibayar dengan uang. Orang lain meniru dengan keringanan hukuman tersebut. Maka terjadilah pengulangan kejadian seperti itu.
Amanat kemerdekaan.
Para pendiri republik ini (Founding fathers), ketika mereka memikirkan pembentukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat, bentuk negara yang disepakati adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Republik Indonesia sebagai negara berdasar atas hukum, bukan negara kekuasaan belaka. Ini bisa kita lihat dalam penjelasan UUD 1945 asli tentang sistem pemerintahan negara.
Dalam konsep UUD 1945 versi original sebelum amandemen masa reformasi, negara Indonesia tidak disebut negara hukum. Rumusannya negara berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Para pendiri republik berdialog, berdebat dan diskusi yang terus menerus untuk merumuskan apa yang menjadi dasar negara, bentuk negara dan sistem pemerintahannya.
Kenapa memilih menjadi republik, bukan kerajaan? Kenapa negara berdasar hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka? Dengan bentuk negara republik dan berdasar atas hukum, maka bangsa ini mau dijadikan sebagai sebuah bangsa yang menghormati hukum, bukan negara kekuasaan dimana penguasa bisa sewenang-wenang. Semua orang sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikianlah kepastian hukum dan keadilan bisa digapai. Para pejabat dan penguasa yang berwenang dan pemerintah harus dikontrol hukum. Harus diatur hukum.
Para pengusaha yang memiliki kekayaan tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekayaannya untuk menindas rakyat miskin. Semua harus tertib dan teratur. Semua harus taat hukum. Tidak boleh menggunakan kekayaan dan pengaruhnya untuk melanggar hukum. Istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas merupakan sebuah sindiran terhadap para penguasa dan pengusaha.
Para penguasa dan pejabat tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum. Para pejabat tetap harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Tidak kebal. Semua sama dihadapan hukum.
Para pendidik dan pemilik pesantren yang berkuasa di kawasan pesantrennya tidak boleh memperlakukan santri dan santriwatinya secara bebas dan sewenang-wenang. Kawasan pesantren tidak kebal hukum. Tidak boleh sesuka hatinya mencabuli santriwatinya.
Gambaran perilaku dari Ferdy Sambo, Bechi dan pengusaha ini mewakili kalangan atas atau elit bangsa ini. Ferdy Sambo sebagai pejabat atau penguasa yang bertindak sesuai dengan keinginan dan seleranya melanggar hukum. Membunuh bawahannya dan berusaha menutupi kasus tersebut dengan keuasaan yang dimilikinya.
Bechi melakukan pencabulan terhadap santriwatinya dan berusaha menutupi kasus tersebut dengan menggunakan kekuasaan dan pengaruh ayahnya. Penangkapannya yang bagaikan drama. Kesulitan polisi menangkapnya sangat memilukan dunia penegakan  hukum kita. Hukum seakan tak berlaku. Negara seakan kalah kepada para tokoh terkenal dan berpengaruh.
Pengusaha pengutil cokelat mencuri di minimarket dan berusaha lari dengan mobil mercynya. Ketika tertangkap, dia membayarnya. Ketika video itu viral, karyawan minimarket dipaksanya minta maaf. Ketika diadukan histeris dan minta damai. Gambaran bahwa pengusaha bisa melakukan apa saja dan kalau terjadi masalah, akan diselesaikan dengan menggunakan uangnya membeli perdamaian.