Pertanyaan ini semua diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM diatas. Masihkah diberlakukan dan dihormati Komnas HAM? Atau Komnas HAM sudah mengubah fungsinya dari pemantau HAM menjadi penyidik kasus kematian Brigadir J?
Salam berubah fungsi.
Aldentua Siringoringo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!