Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kematian Brigadir J, Komnas HAM sebagai Penyidik Atau Pemantau HAM?

3 Agustus 2022   05:48 Diperbarui: 3 Agustus 2022   06:00 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kematian Brigadir J, Komnas HAM Sebagai Penyidik atau Pemantau HAM?

Komnas HAM dalam peristiwa kematian Brigadir J sangat terkenal dan populer. Hampir setiap hari media menantikan berita apa yang akan dirilis Komnas HAM. Siapa yang diperiksa komnas HAM. Luar biasa. Bharada E yang tidak pernah diperiksa dan ditampilkan penyidik Polri bisa hadir di Komnas HAM.

Sepertinya Komnas HAM seakan lembaga yang cermerlang bisa memaksa Polri menyerahkan keterangan dan para saksi dan yang diduga pelaku dan calon tersangka bisa hadir di Komnas HAM. Padahal dalam perjalanan Komnas HAM, sangat sulit menembus instansi polisi dan militer, jika diduga terjadi pelanggaran HAM.

Kenapa Polri mau memberikan keterangan dan menghadirkan semua ajudan Ferdy Sambo dan ART juga? Kenapa para prajurit yang mau diperiksa Komnas HAM harus diantar dan dikawal Perwira Polri? Apakah pemeriksaan di Komnas HAM ini dibawah perintah dan komando dari pimpinan Polri?

Komnas HAM seakan bertindak seperti penyidik yang sedang melakukan penyidikan. Polri saja sebagai penyidik tidak menjelaskan kasus ini seperti Komnas HAM. Padahal Komnas HAM bukan penyidik yang sedang melakukan penyidikan. Kenapa setiap memeriksa seseorang langsung dirilis dan dibuat jumpa pers? Apakah keterangan itu sudah valid dan sudah terkonfirmasi untuk diedarkan kepada masyarakat?

Bukankah fungsi Komnas HAM hanyalah melakukan pemantauan? Ini sudah lari jauh dari pemantauan,  sepertinya sudah  melakukan penyidikan. Ini agak mengherankan. Seakan berlomba dan ingin mendahului penyidikan dari Polri. Adakah permintaan dari Polri? Sepertinya Komnas HAM sudah off side dari tugas dan fungsinya sebagai pemantau HAM. Kenapa? Mari kita simak apa yang diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM.

Menurut UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 1 ayat (7) diatur bahwa Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melkasanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Menurut pasal 75 Undang-undang tersebut diatur bahwa Komnas HAM bertujuan:

  • mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa serta Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia; dan
  • meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

Menurut pasal 76, untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM.

Jadi fungsi Komnas HAM hanya dalam bidang diatas, tidak sebagai penyidikan. Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan penyelidikan itu dalam menjalankan fungsi pemantauan.

Dalam pasal 89 ayat (3) diatur untuk melksanakan fungsi Komnas HAM sebagai pemantauan sebagaimana diatur dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan hasil laporan pengamatan tersebut;
  • penyelidikan dan pemeriksaan atas peristiwa yang timbul dalam masyarakat yangberdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM;
  • pemanggilan terhadap pengadu atau korban atau pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar kesaksiannya;
  • pemanggilan saksi untuk didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta mnerahkan bukti yang diperlukan;
  • peninjauan di tempat kejadian atau tempat lainnya;
  • pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan  keterangan tertulis atau menyerahkan  dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan pengadilan;
  • pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan negeri; dan
  • pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan untuk perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh Pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan kepada para pihak.

Apakah peran dan kegiatan yang dilaksanakan Komnas HAM untuk kasus kematian Brigadir J masih dalam koridor fungsi dan tujuan Komnas HAM? Atau ini sudah melampaui fungsi pemantauan HAM sebagaimana diatur dalam pasal sebagaimana dikutip diatas?

Rahasia dan tertutup.

Dalam pasal 87 huruf c diatur, setiap anggota Komnas HAM berkewajiban menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Dalam pasal 93 juga ditegaskan pemeriksaan pelanggaran HAM dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.

Isi dua pasal tersebut cukup jelas bahwa semua pemeriksaan pelanggaran HAM harus dilakukan tertutup dan setiap anggota Komnas HAM menjaga kerahasiaan keterangan yang diperolehnya. Lalu, apakah masih dalam konteks perturan dan pasal tadi, setiap pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM langsung dijelaskan ke media? Dimana kerahasiaannya?

Bukankah hasil pemeriksaan tersebut hanyalah potongan-potongan keterangan yang seharusnya dikumpulkan dulu untuk membuat laporan dan dugaan pelanggaran HAM? Apakah keterangan Bharada E misalnya harus dibeberkan lalu dianggap sudah sebuah kebenaran dari hanya seorang saksi saja?

Bagaimana kalau keterangan yang diberikan ke Komnas HAM ternyata palsu atau bohong? Apakah penjelasan Komnas HAM atas keterangan yang palsu atau bohong tersebut? Apakah ini termasuk penyebaran keterangan palsu dan bohong? Komnas HAM seharusnya menyimpan semua keterangan sampai diperoleh utuh dan bisa membuat kesimpulan.

Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM adalah dalam tugas dan fungsi pemantauan HAM sebagaimana dalam pasal 89 ayat (3) huruf b sebagaimana dikutip diatas. Bukan penyidikan kasus. Hasil pemantauan HAM hanya dua kemungkinan, terdapat pelanggaran HAM atau tidak terdapat pelanggaran HAM. Bukan siapa pelaku atau tersangka pembunuhan atau siapa pelaku pelecehan seksual.

Siapa pengadu dan korban?

Dalam konteks pelanggaran HAM, harus ada pengadu dan korban. Para pengadu yang melaporkan sebagai korban harus memberikan keterangan dan bukti sebagaimana dikutip diatas. Untuk kasus kematian Brigadir J, siapakah pengadunya? Siapa korbannya?

Pengacara Brigadir J menyatakan tidak percaya kepada Komnas HAM. Berarti keluarga Brigadir J bukan sebagai pengadu. Lalu siapa yang mengadukan kematian Brigadir J ini ke Komnas HAM? Polri yang mengadu ke Komnas HAM? Makanya semua ajudan Ferdy Sambo bisa dihadirkan?

Apakah Polri sebagai pengadu menjadi korban? Lalu status Brigadir J dalam kasus yang dipantau Komnas HAM ini sebagai apa? Pelaku kejahatan seksualkah? Apakah itu masuk kategori pelanggaran HAM? Apakah pelaku pelanggaran HAM itu  pelakunya Alm Brigadir J?

Bagi Komnas HAM, Brigadir J ini sebagai pelaku pelanggaran HAM atau korban pelanggaran HAM? Kenapa keluarga Brigadir J belum diperiksa oleh Komnas HAM?

Komnas HAM harus kembali ke koridor hukum yang mengatur tentang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Mereka melakukan tugas pemantauan HAM yang meliputi penyelidikan dan pemeriksaan.

Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM sekali lagi diingatkan adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan. Bukan penyelidikan dalam rangka penyidikan. Komnas HAM hanya pemantau HAM, bukan penyidik kasus kematian Brigadir J dengan segala scenario konstruksi hukum yang sudah dibeberkan..

Berdasarkan uraian diatas, Komnas HAM harus merenung ulang dan membaca kembali aturan tentang Komnas HAM lagi. Kesan yang muncul, Komnas HAM sudah kebablasan dan sudah melewati garis alias off side. Harus disemprit.

Penyelidikan dan pemeriksaan pelanggaran HAM harus dilakukan tertutup dan harus menjaga kerahasiaan segala informasi sampai dugaan pelanggaran tersebut bisa disimpulkan. Polri saja masih tertutup, kok Komnas HAM membuka semua informasi yang diperolehnya dari para saksi yang dipanggilnya?

Komnas HAM ingin menjadi penyidik? Atau ingin mendahului Polri menyimpulkan kasus ini? Atau ini pesanan Polri yang merasa sulit menjelaskan kasus ini karena menyangkut internal Polri? Kenapa Komnas HAM sangat menggebu-gebu menjelaskan ke media? Apakah keterangan sepotong-sepotong ini tidak menimbulkan spekulasi, dugaan  atau bahkan kesimpulan bagi orang yang mendengarnya?

Baku tembakkah yang mau diformulasi dan disimpulkan? Lalu Brigadir J akan dijadikan tumbal? Bharada E telah ditarik ke korpsnya Brimob. Brigadir J telah mati dan dikuburkan. Keluarganya berduka dan terluka. Jatuh, karena anaknya mati dalam tugas di Polri. Ditimpa tangga lagi, kasusnya menjadi misteri dan teka-teki dan seakan sulit diungkapkan.

Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, seakan bukan lagi dalam fungsi pemantauan HAM, namun mengarah ke penyidikan. Informasi yang diperoleh ditebar dan disebar melalui konfrensi pers.

Amanat UU 39/1999 yang memerintahkan pemeriksaan pelanggaran HAM harus tertutup dilanggar. Kewajiban anggota Komnas HAM untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai anggota Komnas HAM dilanggar pula, seakan dianggap angin lalu yang diabaikan.

Pertanyaan kita kepada Komnas HAM, siapakah pengadu dalam kasus Kematian Brigadir J yang diperiksa Komnas HAM ini? Siapakah korbannya? Apakah pengadu sudah diperiksa dan dimintai buktinya? Apakah korban atau keluarganya sudah diperiksa?

Pertanyaan ini semua diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM diatas. Masihkah diberlakukan dan dihormati Komnas HAM? Atau Komnas HAM sudah mengubah fungsinya dari pemantau HAM menjadi penyidik kasus kematian Brigadir J?

Salam berubah fungsi.

Aldentua Siringoringo

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun