Pertanyaan ini semua diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM diatas. Masihkah diberlakukan dan dihormati Komnas HAM? Atau Komnas HAM sudah mengubah fungsinya dari pemantau HAM menjadi penyidik kasus kematian Brigadir J?
Salam berubah fungsi.
Aldentua Siringoringo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!