Apakah Polri sebagai pengadu menjadi korban? Lalu status Brigadir J dalam kasus yang dipantau Komnas HAM ini sebagai apa? Pelaku kejahatan seksualkah? Apakah itu masuk kategori pelanggaran HAM? Apakah pelaku pelanggaran HAM itu  pelakunya Alm Brigadir J?
Bagi Komnas HAM, Brigadir J ini sebagai pelaku pelanggaran HAM atau korban pelanggaran HAM? Kenapa keluarga Brigadir J belum diperiksa oleh Komnas HAM?
Komnas HAM harus kembali ke koridor hukum yang mengatur tentang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Mereka melakukan tugas pemantauan HAM yang meliputi penyelidikan dan pemeriksaan.
Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM sekali lagi diingatkan adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan. Bukan penyelidikan dalam rangka penyidikan. Komnas HAM hanya pemantau HAM, bukan penyidik kasus kematian Brigadir J dengan segala scenario konstruksi hukum yang sudah dibeberkan..
Berdasarkan uraian diatas, Komnas HAM harus merenung ulang dan membaca kembali aturan tentang Komnas HAM lagi. Kesan yang muncul, Komnas HAM sudah kebablasan dan sudah melewati garis alias off side. Harus disemprit.
Penyelidikan dan pemeriksaan pelanggaran HAM harus dilakukan tertutup dan harus menjaga kerahasiaan segala informasi sampai dugaan pelanggaran tersebut bisa disimpulkan. Polri saja masih tertutup, kok Komnas HAM membuka semua informasi yang diperolehnya dari para saksi yang dipanggilnya?
Komnas HAM ingin menjadi penyidik? Atau ingin mendahului Polri menyimpulkan kasus ini? Atau ini pesanan Polri yang merasa sulit menjelaskan kasus ini karena menyangkut internal Polri? Kenapa Komnas HAM sangat menggebu-gebu menjelaskan ke media? Apakah keterangan sepotong-sepotong ini tidak menimbulkan spekulasi, dugaan  atau bahkan kesimpulan bagi orang yang mendengarnya?
Baku tembakkah yang mau diformulasi dan disimpulkan? Lalu Brigadir J akan dijadikan tumbal? Bharada E telah ditarik ke korpsnya Brimob. Brigadir J telah mati dan dikuburkan. Keluarganya berduka dan terluka. Jatuh, karena anaknya mati dalam tugas di Polri. Ditimpa tangga lagi, kasusnya menjadi misteri dan teka-teki dan seakan sulit diungkapkan.
Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, seakan bukan lagi dalam fungsi pemantauan HAM, namun mengarah ke penyidikan. Informasi yang diperoleh ditebar dan disebar melalui konfrensi pers.
Amanat UU 39/1999 yang memerintahkan pemeriksaan pelanggaran HAM harus tertutup dilanggar. Kewajiban anggota Komnas HAM untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai anggota Komnas HAM dilanggar pula, seakan dianggap angin lalu yang diabaikan.
Pertanyaan kita kepada Komnas HAM, siapakah pengadu dalam kasus Kematian Brigadir J yang diperiksa Komnas HAM ini? Siapakah korbannya? Apakah pengadu sudah diperiksa dan dimintai buktinya? Apakah korban atau keluarganya sudah diperiksa?