"Biarlah pengadilan yang memutuskan. Tapi perlu diingat Sang Penggugugat itu. Jika dia sekarang mengalami penggusuran dan pembebasan tanahnya untuk pembangunan, bagaimana dulu korban penggusuran yang berujung pemenjaraan oleh rezim keluarganya?" jelas Sang Kakek.
  "Lalu seharusnya dia juga memikirkan korban penggusuran dulu ya kek?" kata Sang Cucu menimpali.
  "Betul. Perlu juga dia berempati. Ini demi pembangunan jalan tol, dia juga harus mau memberikan tanah atau bangunannya sesuai dengan aturan ganti rugi yang sudah diatur negara," kata Sang Kakek.
  "Mudah-mudahan pengadilan memiliki hikmat untuk memutuskan perkara gugatan ini ya kek," kata Sang Cucu.
  "Oh ya, semogalah," kata Sang Kakek.
Dulu ketika rezim ayahnya berkuasa, semua pembebasan dan penggusuran demi kepentingan umum tidak boleh dilawan, sekarang dia melawan, kenapa tidak merelakan tanahnya untuk pembangunan seperti dulu? Tapi zaman sudah berubah ya, gumam Sang Kakek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H