Dalam konteks internasional, Rodkhunmuang (2023) menyoroti pentingnya pendekatan antropologis dalam hukum internasional, mengusulkan transisi dari hukum internasional ke hukum global yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keragaman budaya. Sementara itu, Favre (2020) mengajukan pertanyaan tentang perlunya pemahaman ekologis baru terhadap hak-hak hewan dalam hukum, yang dapat memberikan perspektif segar dalam diskusi hak asasi hewan.
Labuschagne (2000) mengkaji ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan yang pasti, melalui evaluasi antropo-legal terhadap evolusi aturan stare decisis. Somsen (2023) membahas regulasi alam dan aturan hukum dalam konteks Anthropocene, menyoroti tantangan dalam mengatur hubungan manusia dengan alam.
Barrire (2017) mengeksplorasi hubungan manusia dengan tanah dari perspektif hukum sebagai tantangan keamanan manusia dan lingkungan. Labuschagne dan Bakker (1999) membahas pentingnya penamaan dan kebutuhan identitas sosio-yuridis dalam konteks hak asasi manusia dan perspektif antropo-legal.
Terakhir, Barrire dan Libourel (2019) menantang pemahaman hukum terhadap koneksi sosio-ekologis, mendefinisikan paradigma coviability melalui kesesuaian antara kegunaan sosial dan fungsi ekologis, yang menawarkan kerangka kerja baru untuk memahami dan mengelola hubungan antara manusia dan biosfer dalam era perubahan global. Pendekatan antropo-legal ini menawarkan wawasan penting dalam memahami kompleksitas interaksi manusia, masyarakat, dan hukum dalam konteks global yang terus berubah.
Bibliografi
Banakar, Reza, and Max Travers, eds. Theory and method in socio-legal research. Bloomsbury Publishing, 2005.
Banakar, Reza. "On socio-legal design." Available at SSRN 3463028 (2019).
Barrire, Olivier, and Thrse Libourel. "Legal challenge of the socio-ecological connection: the paradigm of coviability defined by the adequacy between social usefulness and the ecological function." Coviability of Social and Ecological Systems: Reconnecting Mankind to the Biosphere in an Era of Global Change: Vol. 1: The Foundations of a New Paradigm (2019): 189-209.
Barrire, Olivier. "Human relationship to the land from a legal perspective as a human and environmental security challenge." Environmental change and human security in Africa and the Middle East (2017): 259-304.
Bedner, Adriaan. Administrative courts in Indonesia: a socio-legal study. Vol. 6. Martinus Nijhoff Publishers, 2001.
Cownie, Fiona, and Anthony Bradney. "Socio-legal studies: a challenge to the doctrinal approach." Research methods in law. Routledge, 2013. 42-62.