Mohon tunggu...
Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Al Chaidar Abdurrahman Puteh Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Indonesia

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh adalah antropolog lulusan Universitas Indonesia (2023) yang kini bertugas sebagai dosen pada Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh. Lahir di Lhokseumawe, 22 November 1969. Menulis buku _Pemikiran Politik SM Kartosoewirjo_ (2000) dan _Aceh Bersimbah Darah_ (1998). Kini sedang berada di Leiden, Belanda, meneliti tentang nomokrasi dalam konstitusi Darul Islam Indonesia dan Imarah Islam Afghanistan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosio-Legal dan Antropo-Legal

27 Agustus 2024   06:45 Diperbarui: 27 Agustus 2024   06:48 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam konteks internasional, Rodkhunmuang (2023) menyoroti pentingnya pendekatan antropologis dalam hukum internasional, mengusulkan transisi dari hukum internasional ke hukum global yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keragaman budaya. Sementara itu, Favre (2020) mengajukan pertanyaan tentang perlunya pemahaman ekologis baru terhadap hak-hak hewan dalam hukum, yang dapat memberikan perspektif segar dalam diskusi hak asasi hewan.

Labuschagne (2000) mengkaji ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan yang pasti, melalui evaluasi antropo-legal terhadap evolusi aturan stare decisis. Somsen (2023) membahas regulasi alam dan aturan hukum dalam konteks Anthropocene, menyoroti tantangan dalam mengatur hubungan manusia dengan alam.

Barrire (2017) mengeksplorasi hubungan manusia dengan tanah dari perspektif hukum sebagai tantangan keamanan manusia dan lingkungan. Labuschagne dan Bakker (1999) membahas pentingnya penamaan dan kebutuhan identitas sosio-yuridis dalam konteks hak asasi manusia dan perspektif antropo-legal.

Terakhir, Barrire dan Libourel (2019) menantang pemahaman hukum terhadap koneksi sosio-ekologis, mendefinisikan paradigma coviability melalui kesesuaian antara kegunaan sosial dan fungsi ekologis, yang menawarkan kerangka kerja baru untuk memahami dan mengelola hubungan antara manusia dan biosfer dalam era perubahan global. Pendekatan antropo-legal ini menawarkan wawasan penting dalam memahami kompleksitas interaksi manusia, masyarakat, dan hukum dalam konteks global yang terus berubah.

Bibliografi

Banakar, Reza, and Max Travers, eds. Theory and method in socio-legal research. Bloomsbury Publishing, 2005.

Banakar, Reza. "On socio-legal design." Available at SSRN 3463028 (2019).

Barrire, Olivier, and Thrse Libourel. "Legal challenge of the socio-ecological connection: the paradigm of coviability defined by the adequacy between social usefulness and the ecological function." Coviability of Social and Ecological Systems: Reconnecting Mankind to the Biosphere in an Era of Global Change: Vol. 1: The Foundations of a New Paradigm (2019): 189-209.

Barrire, Olivier. "Human relationship to the land from a legal perspective as a human and environmental security challenge." Environmental change and human security in Africa and the Middle East (2017): 259-304.

Bedner, Adriaan. Administrative courts in Indonesia: a socio-legal study. Vol. 6. Martinus Nijhoff Publishers, 2001.

Cownie, Fiona, and Anthony Bradney. "Socio-legal studies: a challenge to the doctrinal approach." Research methods in law. Routledge, 2013. 42-62.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun