Mohon tunggu...
Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Al Chaidar Abdurrahman Puteh Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Indonesia

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh adalah antropolog lulusan Universitas Indonesia (2023) yang kini bertugas sebagai dosen pada Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh. Lahir di Lhokseumawe, 22 November 1969. Menulis buku _Pemikiran Politik SM Kartosoewirjo_ (2000) dan _Aceh Bersimbah Darah_ (1998). Kini sedang berada di Leiden, Belanda, meneliti tentang nomokrasi dalam konstitusi Darul Islam Indonesia dan Imarah Islam Afghanistan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosio-Legal dan Antropo-Legal

27 Agustus 2024   06:45 Diperbarui: 27 Agustus 2024   06:48 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metodologi       

Analisis normatif diperkaya dengan metode sosial dan budaya.              

Analisis normatif dikombinasikan dengan metode antropologis.               

Tujuan           

Memahami efektivitas hukum dalam masyarakat dan mencari keadilan substansial.

Memahami dinamika hukum dalam konteks antropologis dan perilaku manusia.

Pendekatan Sosio-Legal telah dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1971, dengan fokus pada keadilan masyarakat dan bagaimana hukum direspon serta bekerja dalam masyarakat. Pendekatan Anthropo-Legal, meskipun tidak sepopuler Sosio-Legal, juga memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dan perilaku manusia saling mempengaruhi dalam konteks budaya yang berbeda. Kedua pendekatan ini valid dan berguna tergantung pada masalah hukum yang sedang ditangani dan tujuan dari penelitian hukum itu sendiri.

Sosio-legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif sosiologi dan hukum untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak hanya sekumpulan aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebuah sistem yang terintegrasi dengan struktur sosial dan budaya. Menurut Banakar dan Travers (2005), penelitian sosio-legal mengeksplorasi hubungan antara hukum, institusi, dan proses sosial.

 Schiff (1976) menguraikan bahwa teori sosio-legal memandang struktur sosial dan hukum sebagai entitas yang saling mempengaruhi. Wheeler (2020) menambahkan bahwa studi sosio-legal telah berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi. Banakar (2019) membahas tentang desain sosio-legal, yang menunjukkan pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari desain sosial yang lebih luas. Tamanaha (1997) mengemukakan teori sosio-legal realistis yang berlandaskan pragmatisme dan teori sosial hukum. 

Cownie dan Bradney (2013) menantang pendekatan doktrinal tradisional dengan menekankan pentingnya metode sosio-legal. Menkel-Meadow (2019) mengkritik penggunaan dan penyalahgunaan studi sosio-legal dalam praktik hukum. Bedner (2001) melakukan studi sosio-legal pada pengadilan administratif di Indonesia, menyoroti bagaimana hukum dan administrasi berinteraksi dalam konteks lokal. Pendekatan sosio-legal memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum diterapkan dan dipersepsikan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana hukum dapat dirancang untuk lebih efektif dan adil.

Antropo-legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan metode antropologi dengan analisis hukum untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya. Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor manusiawi dalam penerapan dan interpretasi hukum, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku dan relasi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun