Metodologi    Â
Analisis normatif diperkaya dengan metode sosial dan budaya. Â Â Â Â Â Â Â
Analisis normatif dikombinasikan dengan metode antropologis. Â Â Â Â Â Â Â Â
Tujuan      Â
Memahami efektivitas hukum dalam masyarakat dan mencari keadilan substansial.
Memahami dinamika hukum dalam konteks antropologis dan perilaku manusia.
Pendekatan Sosio-Legal telah dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1971, dengan fokus pada keadilan masyarakat dan bagaimana hukum direspon serta bekerja dalam masyarakat. Pendekatan Anthropo-Legal, meskipun tidak sepopuler Sosio-Legal, juga memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dan perilaku manusia saling mempengaruhi dalam konteks budaya yang berbeda. Kedua pendekatan ini valid dan berguna tergantung pada masalah hukum yang sedang ditangani dan tujuan dari penelitian hukum itu sendiri.
Sosio-legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif sosiologi dan hukum untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak hanya sekumpulan aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebuah sistem yang terintegrasi dengan struktur sosial dan budaya. Menurut Banakar dan Travers (2005), penelitian sosio-legal mengeksplorasi hubungan antara hukum, institusi, dan proses sosial.
 Schiff (1976) menguraikan bahwa teori sosio-legal memandang struktur sosial dan hukum sebagai entitas yang saling mempengaruhi. Wheeler (2020) menambahkan bahwa studi sosio-legal telah berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi. Banakar (2019) membahas tentang desain sosio-legal, yang menunjukkan pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari desain sosial yang lebih luas. Tamanaha (1997) mengemukakan teori sosio-legal realistis yang berlandaskan pragmatisme dan teori sosial hukum.Â
Cownie dan Bradney (2013) menantang pendekatan doktrinal tradisional dengan menekankan pentingnya metode sosio-legal. Menkel-Meadow (2019) mengkritik penggunaan dan penyalahgunaan studi sosio-legal dalam praktik hukum. Bedner (2001) melakukan studi sosio-legal pada pengadilan administratif di Indonesia, menyoroti bagaimana hukum dan administrasi berinteraksi dalam konteks lokal. Pendekatan sosio-legal memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum diterapkan dan dipersepsikan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana hukum dapat dirancang untuk lebih efektif dan adil.
Antropo-legal merupakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan metode antropologi dengan analisis hukum untuk memahami bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya. Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor manusiawi dalam penerapan dan interpretasi hukum, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku dan relasi sosial.