Mohon tunggu...
Alboin Samosir
Alboin Samosir Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Belajar dan Berjuang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendorong Kesetaraan Hukum Bagi Orang dengan Disabilitas Psikososial

5 Juli 2023   09:12 Diperbarui: 5 Juli 2023   09:32 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: LBH Masyarakat 


Dukungan yang dimaksud dalam hal ini adalah dukungan secara afirmatif yang dilakukan
oleh keluarga psikolog, psikiater, praktisi hukum, maupun praktisi terkait lainnya.
Mekanisme supporting decision making mengedepankan adanya assesment komprehensif
dan pendampingan secara langsung kepada ODP sehingga ketika terjadi pengampaun, tidak
serta merta menghilangkan kedudukan ODP melainkan diberikan kesempatan lebih luas
untuk menentukan pilihannya.


Berdasarkan riset yang dilakukan Central For Public Representation di Amerika Serikat,
melibatkan Sembilan Penyandang Disabilitas berusia 25 hingga 80 tahun menemukan bahwa
pengambilan keputusan yang didukung (supporting decision making) adalah alternatif yang
efektif untuk pengampuan.


Dalam riset ini dijelaskan bahwa ODP yang didukung dengan mekanisme supporting
decision making cenderung mengalami peningkatan kebahagian, peningkatan rasa percaya
diri, mendapatkan pengalaman baru, dan rasa kebanggan yang meningkat.
Oleh karena itu, sebagaimana amanat Pasal 12 CRPD dan Pasal 32 UU 8 tahun 2016 sudah
saatnya Indonesia menghapus proses pengampuan yang selama ini masih terjebak dalam
pendekatan subsitution decision making, karena terbukti mekanisme ini hanya akan
memperpanjang diskriminasi bagi ODP.


Negara harus mulai merumuskan pendekatan supporting decision making sebagai mekanisme
yang sah dan wajib digunakan saat berhadapan dengan kasus pengampuan. Selain itu, upaya
untuk mewujudkan hal tersebut adalah merevisi Pasal 433 KUHPerdata dan turunannya agar
lebih humanis dan afirmatif terhadap Penyandang Disabilitas khususnya ODP.

Dengan demikian, harapan ODP untuk dapat duduk setera dengan masyarakat pada
umumnya dapat terwujud, serta memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama sebagai
subjek hukum bukan isapan jempol belaka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun