Mohon tunggu...
Ulul Husna
Ulul Husna Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga yang nyambi menjadi Guru dan cerpenis

Saving the world means saving children's future

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beda Program Jampersal Tahun 2011 dengan Jampersal 2022

30 Juli 2022   14:53 Diperbarui: 30 Juli 2022   15:13 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sedikit miris, tapi itulah fenomena yang saya lihat di sekitar saya.

Maka, akan sangat menggembirakan jika di tahun 2022 ini pemerintah mencanangkan kembali program Jaminal Persalinan.

Namun ada perbedaan yang sangat signifikan pada syarat penerima Jampersal di tahun 2011 dan tahun 2022 ini.

Mengutip Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan, syarat penerima Jampersal adalah:

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

3. Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

4. Memiliki NIK sebagai data kepesertaan Jampersal  

Dari poin-poin persyaratan penerima Jampersal atau yang dalam Inpres nomor 5 2022 disebut sebagai Peserta Penerima Bantuan (PBI) Jaminan Kesehatan di atas, kita dapat simpulkan jika pemerintah telah berusaha untuk tepat sasaran dalam menyeleksi peserta program Jampersal ini. Dan biaya yang digelontorkan untuk program ini akan menjadi tepat guna, karena menyasar pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Jadi tak sembarang ibu hamil, dan hanya dikhususkan pada ibu hamil yang benar-benar membutuhkan bantuan saja yang boleh mengikuti program ini.

Juga menilik pada poin tiga di atas, nyatanya ibu hamil yang belum terdaftar dalam BPJS lah yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun