Seperti yang kita ketahui, sasaran program Jampersal di tahun 2011 adalah para ibu hamil secara umum, dalam artian tak memandang latar belakang taraf ekonominya; apakah termasuk dalam keluarga miskin atau berkecukupan, akibatnya tak hanya masyarakat yang bertaraf ekonomi bawah saja yang bisa menikmati program ini.Â
Bahkan masyarakat berkecukupan yang semestinya mampu untuk menutup biaya persalinan secara mandiri tanpa bantuan dari pemerintah, pun latah untuk mendaftarkan diri mengikuti program Jampersal. Mungkin hal ini juga yang melandasi dihapusnya program Jampersal ini.
Sebagai gantinya, layanan persalinan dan kehamilan secara gratis hanya bisa melalui BPJS saja. Sedangkan masyarakat yang tidak terdata, maka tidak bisa lagi menikmati layanan gratis ibu hamil.
Namun, kita tahu bagaimana mekanisme untuk bisa menikmati layanan BPJS ini. Masyarakat akan diminta untuk membayar iuran sebesar yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:
1. Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
2. Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
3. Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan (https://ekonomi.bisnis.com/read/20220621/12/1546068/terbaru-tarif-iuran-bpjs-kesehatan-2022-benarkah-sampai-rp12-juta)
Seperti yang kita tahu juga, kini tak hanya para ASN atau karyawan suatu perusahaan yang bisa memiliki BPJS, seluruh masyarakat diharapkan agar memiliki BPJS kesehatan yang nantinya akan memberi banyak manfaat di kala terjadi satu hal yang berhubungan dengan kesehatan.Â
Sayang, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan ini masih sangat kurang. Juga melihat angka-angka yang harus dibayarkan untuk iuran BPJS di atas yang mungkin tak terlalu memberatkan bagi masyarakat dengan taraf ekonomi menegah ke atas, tapi bagaimana dengan orang-orang yang harus bekerja seharian untuk mendapatkan yang hanya 35 ribu itu?
Akibatnya masih banyak masyarakat yang belum memiliki BPJS kesehatan---bahkan sampai sekarang---sehingga belum bisa menikmati layanan BPJS, termasuk dalam hal persalinan.
Masih banyak orang-orang yang berada di sekitar saya berpikiran :'Daripada membuat BPJS yang harus membayar iuran setiap bulannya, lebih baik mencari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKMT) dari desa atau kelurahan untuk berobat di rumah sakit. Toh tak setiap hari kita merasakan sakit. '