Sedikit miris, tapi itulah fenomena yang saya lihat di sekitar saya.
Maka, akan sangat menggembirakan jika di tahun 2022 ini pemerintah mencanangkan kembali program Jaminal Persalinan.
Namun ada perbedaan yang sangat signifikan pada syarat penerima Jampersal di tahun 2011 dan tahun 2022 ini.
Mengutip Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan, syarat penerima Jampersal adalah:
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
3. Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
4. Memiliki NIK sebagai data kepesertaan Jampersal Â
Dari poin-poin persyaratan penerima Jampersal atau yang dalam Inpres nomor 5 2022 disebut sebagai Peserta Penerima Bantuan (PBI) Jaminan Kesehatan di atas, kita dapat simpulkan jika pemerintah telah berusaha untuk tepat sasaran dalam menyeleksi peserta program Jampersal ini. Dan biaya yang digelontorkan untuk program ini akan menjadi tepat guna, karena menyasar pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jadi tak sembarang ibu hamil, dan hanya dikhususkan pada ibu hamil yang benar-benar membutuhkan bantuan saja yang boleh mengikuti program ini.
Juga menilik pada poin tiga di atas, nyatanya ibu hamil yang belum terdaftar dalam BPJS lah yang berhak menjadi PBI Jaminan Kesehatan ini.