Konstitusi atau Constitution sebenarnya berbeda dengan UUD (Undang Undang Dasar) Di negara-negara modern, pandangan orang tentang Konstitusi salah, sehingga makna Konstitusi setara dengan Undang Undang Dasar. Dan hal ini menurut MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) disebabkan karena pengaruh faham kodifikasi yang  dimana pemahaman ini menghendaki agar semua aturan dan hukum ditulis, demi untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan kesederhanaan hukum.Â
Faham kodifikasi sangat berpengaruh besar, dikarenakan setiap peraturan hukum itu penting maka harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis yaitu merupakan Undang Undang Dasar
Konstitusi secara umum dua macam yaitu:
1.Konstitusi tertulis
2.Konstitusi tak tertulis
Di hampir semua negara di dunia ini memiliki konstitusi atau Undang Undang Dasar (UUD) dimana pada umumnya mengatur tentang pembagian wewenang, dan pembentukan wewenang serta cara kerja berbagai lembaga negara serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara-negara yang diklasifikasikan sebagai negara non-konstitusional adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini ditemukan semua aturan dasar HAM di semua instansi pemerintah dan adat istiadat, serta berbagai dokumen baik yang relatif baru maupun yang sangat lama, seperti Magna Carta 1215 yang memuat jaminan HAM. berbagai dokumen. orang Inggris.Â
Inggris adalah salah satu negara dengan konstitusi yang tidak terkodifikasi, karena ketentuan nasional tersebar di berbagai dokumen atau hanya ada dalam kebiasaan nasional.Â
Di hampir semua konstitusi, pemisahan kekuasaan diatur menurut jenis kekuasaannya, dan lembaga negara dibentuk berdasarkan jenis kekuasaan ini. Oleh karena itu perlu ditentukan terlebih dahulu jenis kekuasaannya, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tersebut.
Beberapa Sarjana telah mengungkapkan pandangan mereka tentang jenis misi atau otoritas ini. Yang paling terkenal adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis kekuasaan dan harus dipisahkan secara tegas. Tiga jenis kekuatan itu adalah:
1. Kekuasaan untuk menciptakan aturan perundangan (legislatif)
2. Kekuasaan menjalankan peraturan perundangan (eksekutif)
3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif)
Dalam pandangan lain tentang jenis kekuasaan yang perlu dipisahkan ataupun dibagi di dalam konstitusi yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven di dalam buku karangan nya yang berjudul Staatsrecht over zee, di dalam bukunya ia membagi kekuasaan menjadi 4 macam yaitu;
1.Undang undang
2.Pemerintah
3.Pengadilan
4.Kepolisian
Van Vollenhoven berpikir bahwa cabang eksekutif terlalu luas dan perlu dibagi menjadi dua jenis kekuasaan lain: pemerintah dan polisi. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan untuk mengawasi penegakan hukum dan bila perlu menegakkannya. Wirjono Prodjodikoro mendukung gagasan Van Vollenhagen dalam bukunya Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, menambahkan dua lagi kewenangan negara: kekuasaan kejaksaan dan kekuasaan auditor negara untuk memeriksa keuangan negara, dan kami usulkan di urutan ke-5 dan ke-6. Jenis kekuatan.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun UUD sebagai UUD tertulis dengan segala arti dan fungsinya.Â
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, UUD Indonesia berganti nama menjadi "revolusi grondwet" di Republik Indonesia ke-18. UUD 1945 adalah UUD yang sangat singkat, hanya memuat Pasal 37, tetapi isi dari ketiga UUD yang harus ada sesuai dengan ketentuan teoritis UUD Umum diisi dengan UUD 1945. bertambah.Â
Pada dasarnya kemungkinan perubahan dan penyesuaian itu dilihat sendiri oleh para penyusun UUD 1945 melalui penjabaran amandemen konstitusi dan Pasal 37 UUD 1945. Dan jika MPR hendak mengubah UUD melalui Pasal 37 UUD 1945, terlebih dahulu harus ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui referendum (Ketuk No. 1/MPR/1983 Pasal 105109jo). ..Â
Setelah itu, Orde Kabinet IV/MPR/1983) UUD 1945 Pasal dilaksanakan secara bertahap, dan sejak tahun 1999 sampai dengan perubahan ke-4 pada Sidang Tahunan MPR 2002 disepakati Sidang Tahunan MPR yang menjadi agenda. Tentang Pembentukan Komisi Konstitusi dengan tugas mengubah UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat jenis undang-undang yang telah ditegakkan.
1.PERIODE 18 AGUSTUS -- 27 DESEMBER 1949
(Ketentuan UUD 1945) Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa prosedur.
2.PERIODE 27 DESEMBER 1949 -- 17 AGUSTUS 1950
(Ketentuan Konstitusi Negara Republik Indonesia) Perjalanan menuju negara Republik Indonesia yang baru pun tak terhindarkan oleh murka Belanda yang ingin merebut kembali kekuasaan di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur, dan Jawa Timur.Â
Menyusul upaya Belanda, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan invasi kedua terjadi pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan akuisisi KMB, yang mendirikan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar yang berlaku bagi seluruh negara Indonesia, hanya berlaku bagi Indonesia Serikat.
3.PERIODE 17 AGUSTUS 1950 -- 5 JULI 1959
(Ketentuan Sementara UUD Sementara 1950) Era federal Konstitusi Indonesia tahun 1949 adalah perubahan sementara karena orang Indonesia adalah orang Indonesia sejak tanggal 17. Akibatnya, kewenangan Pemerintah Republik Indonesia berkurang, dan akhirnya dicapai kesepakatan tentang pemulihan negara kesatuan Republik Indonesia.Â
Jelas bahwa konstitusi baru diperlukan untuk pembentukan negara kesatuan, komite bersama dibentuk untuk tujuan ini, dan rancangan konstitusi kemudian disetujui oleh Komite 12 dan DPR dan Senat sawah. Republik Indonesia dan UUD Baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan Republik Indonesia pada tanggal 14 Desember 1950.
4.PERIODE 5 JULI 1959 -- SEKARANG
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Perintah Eksekutif tanggal 5 Juli 1959 memperkenalkan kembali UUD 1945, mengubah Dewan Nasional tahun 1959 1965 yang lama menjadi Dewan Nasional yang baru. Perubahan dilakukan karena MPR Orde Lama tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H