Pada dasarnya kemungkinan perubahan dan penyesuaian itu dilihat sendiri oleh para penyusun UUD 1945 melalui penjabaran amandemen konstitusi dan Pasal 37 UUD 1945. Dan jika MPR hendak mengubah UUD melalui Pasal 37 UUD 1945, terlebih dahulu harus ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui referendum (Ketuk No. 1/MPR/1983 Pasal 105109jo). ..Â
Setelah itu, Orde Kabinet IV/MPR/1983) UUD 1945 Pasal dilaksanakan secara bertahap, dan sejak tahun 1999 sampai dengan perubahan ke-4 pada Sidang Tahunan MPR 2002 disepakati Sidang Tahunan MPR yang menjadi agenda. Tentang Pembentukan Komisi Konstitusi dengan tugas mengubah UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat jenis undang-undang yang telah ditegakkan.
1.PERIODE 18 AGUSTUS -- 27 DESEMBER 1949
(Ketentuan UUD 1945) Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa prosedur.
2.PERIODE 27 DESEMBER 1949 -- 17 AGUSTUS 1950
(Ketentuan Konstitusi Negara Republik Indonesia) Perjalanan menuju negara Republik Indonesia yang baru pun tak terhindarkan oleh murka Belanda yang ingin merebut kembali kekuasaan di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, Indonesia Timur, dan Jawa Timur.Â
Menyusul upaya Belanda, invasi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan invasi kedua terjadi pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan akuisisi KMB, yang mendirikan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar yang berlaku bagi seluruh negara Indonesia, hanya berlaku bagi Indonesia Serikat.
3.PERIODE 17 AGUSTUS 1950 -- 5 JULI 1959
(Ketentuan Sementara UUD Sementara 1950) Era federal Konstitusi Indonesia tahun 1949 adalah perubahan sementara karena orang Indonesia adalah orang Indonesia sejak tanggal 17. Akibatnya, kewenangan Pemerintah Republik Indonesia berkurang, dan akhirnya dicapai kesepakatan tentang pemulihan negara kesatuan Republik Indonesia.Â
Jelas bahwa konstitusi baru diperlukan untuk pembentukan negara kesatuan, komite bersama dibentuk untuk tujuan ini, dan rancangan konstitusi kemudian disetujui oleh Komite 12 dan DPR dan Senat sawah. Republik Indonesia dan UUD Baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan Republik Indonesia pada tanggal 14 Desember 1950.
4.PERIODE 5 JULI 1959 -- SEKARANG