(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Perintah Eksekutif tanggal 5 Juli 1959 memperkenalkan kembali UUD 1945, mengubah Dewan Nasional tahun 1959 1965 yang lama menjadi Dewan Nasional yang baru. Perubahan dilakukan karena MPR Orde Lama tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!