2. Kekuasaan menjalankan peraturan perundangan (eksekutif)
3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif)
Dalam pandangan lain tentang jenis kekuasaan yang perlu dipisahkan ataupun dibagi di dalam konstitusi yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven di dalam buku karangan nya yang berjudul Staatsrecht over zee, di dalam bukunya ia membagi kekuasaan menjadi 4 macam yaitu;
1.Undang undang
2.Pemerintah
3.Pengadilan
4.Kepolisian
Van Vollenhoven berpikir bahwa cabang eksekutif terlalu luas dan perlu dibagi menjadi dua jenis kekuasaan lain: pemerintah dan polisi. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan untuk mengawasi penegakan hukum dan bila perlu menegakkannya. Wirjono Prodjodikoro mendukung gagasan Van Vollenhagen dalam bukunya Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, menambahkan dua lagi kewenangan negara: kekuasaan kejaksaan dan kekuasaan auditor negara untuk memeriksa keuangan negara, dan kami usulkan di urutan ke-5 dan ke-6. Jenis kekuatan.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun UUD sebagai UUD tertulis dengan segala arti dan fungsinya.Â
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, UUD Indonesia berganti nama menjadi "revolusi grondwet" di Republik Indonesia ke-18. UUD 1945 adalah UUD yang sangat singkat, hanya memuat Pasal 37, tetapi isi dari ketiga UUD yang harus ada sesuai dengan ketentuan teoritis UUD Umum diisi dengan UUD 1945. bertambah.Â