"Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan"
Jadi jelas khan, sesuai pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah, tanah negara harus disertifikatkan. Pertanyaannya, mengapa AHOK tidak pernah menunjukkan sertifikat yang menunjukkan tanah Kampung Pulo adalah tanah negara?
Sebagai media darling, AHOK memang selalu diuntungkan oleh pemberitaan media mainstream yang selalu berpihak pada kebijakannya. Untungnya, Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian memiliki kecerdasan dan latar belakang DENSUS 88, sehingga mampu memilah-milah informasi serta berani menolak permintaan AHOK.
Penolakan Tito Karnavian untuk memimpin penggusuran warga Bukit Duri dan Bidaracina juga bisa dibaca bahwa polisi masih memiliki hati nurani. Tapi entah sampai kapan…?
Salam Perdamaian...!!!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H