Mohon tunggu...
A.L.A.Indonesia
A.L.A.Indonesia Mohon Tunggu... Dosen, Peneliti, Petualang, Penonton Sepakbola, Motivator, Pengusaha HERBAL -

"Jika KOMPASIANER tak punya nyali menuliskan kebenaran, ia tak ubahnya manusia tanpa ruh. Ia seperti mayat-mayat hidup. Catat! Jika kita berjuang mungkin kita tidak selalu menang, tapi jika kita tidak berjuang sudah pasti kita kalah. http://blasze.tk/G9TFIJ

Selanjutnya

Tutup

Politik

In Memoriam Kampung Pulo: Kapolda Metro Jaya Tolak Penggusuran Ala Ahok

2 September 2015   12:34 Diperbarui: 2 September 2015   12:49 4411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan"

Jadi jelas khan, sesuai pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah, tanah negara harus disertifikatkan. Pertanyaannya, mengapa AHOK tidak pernah menunjukkan sertifikat yang menunjukkan tanah Kampung Pulo adalah tanah negara?

Sebagai media darling, AHOK memang selalu diuntungkan oleh pemberitaan media mainstream yang selalu berpihak pada kebijakannya. Untungnya, Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian memiliki kecerdasan dan latar belakang DENSUS 88, sehingga mampu memilah-milah informasi serta berani menolak permintaan AHOK.

Penolakan Tito Karnavian untuk memimpin penggusuran warga Bukit Duri dan Bidaracina juga bisa dibaca bahwa polisi masih memiliki hati nurani. Tapi entah sampai kapan…?

Salam Perdamaian...!!!

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun