Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review : Hukum Keluarga Islam di Indonesia Karangan Khumaedi Ja'far

7 Maret 2023   14:10 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:24 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alasan saya memilih buku ''Hukum Keluarga Islam di Indoensia" karya Dr. H.A. Khumaedi Ja’far, S.Ag., M.H. untuk direview adalah karena buku ini berisi mengenai pembahasan hukum keluarga islam di Indonesia secara lengkap dalam hal materi. Mulai dari bab perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan. Buku ini juga sangat  membantu khalayak umum terutama mahasiswa di bidang hukum untuk memahami tentang hukum perdata islam di indonesia, mulai dari syarat, rukun, akibat dan sebab. Didalam buku ini sudah dijelaslan secara luas bahkan lengkap dengan dalil nashnya dan ketetapan dalan undang-undangitu . Selain itu Buku ini cocok untuk reviewer yang sedang menjalankan pendidikan kuliah di jurusan hukum, selain bisa dijadikan referensi dalam belajar maupun menyelesaikan karya tulis, buku ini juga bisa menjadi pegangan para mahasiswa karna di dalam buku ini ruang lingkupnya sudah cukup jelas, meskipun kurang lengkap, tetapi dalam mempelajari ilmu hukum perdata islam sudah bisa kita dapatkan hanya dalam membaca buku ini. (Dwi Wahyu Saputra 192121188).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun