Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review : Hukum Keluarga Islam di Indonesia Karangan Khumaedi Ja'far

7 Maret 2023   14:10 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:24 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun hak waris ahli waris untuk yang beda agama,  didalam buku yang direview ini dijelaskan bahwasannya menurut Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan para pengikutnya bahwa tidak boleh orang kafir mewarisi tirkah orang muslim, atau sebaliknya, baik disebabkan karena hubungan memerdekakan budak, hubungan perkawinan dan hubungan kekerabatan. Demikian juga kalau ada seorang muslim meninggal dunia, ia meninggalkan seorang isteri non muslim, atau kerabat non muslim kemudian mereka masuk Islam sebelum tirkah al-muwarrits dibagikan, maka mereka tetap tidak mendapatkan hak waris. Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan (tidak sebaliknya) orang kafir tidak mewarisi orang muslim.

Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa secara kronologis orang Yahudi dapat mewarisi harta orang Nasrani, orang Majusi dan pemeluk agama lainnya, dan begitu pula berlaku sebaliknya. Sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa orang Yahudi tidak dapat mewarisi harta orang Nasrani, dan orang-orang pemeluk agama yang lainnya. Sementara di kalangan mazhab Maliki terdapat dua pendapat: Pertama, mereka mengatakan bahwa orang Nasrani tidak dapat mewarisi harta orang Yahudi, dan harta orang dari pemeluk agama selain Nasrani dan Yahudi, dan juga tidak berlaku sebaliknya. Kedua, mereka yang berpendapat sama dengan pandangan mazhab Hanbali seperti tersebut di atas. Para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam mensikapi harta warisan orang murtad. Jumhur fuqaha (Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah) berpendapat bahwa orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang murtad, karena tidak ada kewarisan antara orang muslim dengan orang kafir.

            Pada Bab IV, penulis menyampaikan tiga point pembahasan mengenai Hukum Wasiat,  yaitu tentang pengertian wasiat,  dasar hukum wasiat, dan pandang ulama tentang wasiat. Dapat kita ketahui bahwasannya wasiat yaitu pesan sesuatu kebaikan kepada seseorang untuk dilaksanakan atau dijalankan sesudah meninggalnya. Adapun dasar hukum wasiat itu diperbolehkan.  Boleh melakukan wasiat kepada siapa saja orang yang dikehendaki selain ahli wari. Untuk besaran harta yang boleh diwasiatkan oleh al-muwaris kepada siapa orang yang dikehendaki selain ahli waris, yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta bendanya. Ulama memberi pandangan mengenai wasiat, menurut jumhur fuqaha (dari empat mazhab) sekalipun berpandangan boleh berwasiat kepada selain ahli waris maksimal sepertiga dari harta al-muwarrits, dengan syarat diidepakati oleh ahli waris yang lain, tetapi stresingnya kepada sesama muslim, tidak boleh kepada orang non muslim.

            Pada Bab V, Penulis menyampaikan lima point pembahasan mengenai Hukum Perwakafan yaitu tentang Pengertian Pewakafan, Dasar Hukum Wakaf, Rukun Dan Syarat Wakaf, Macam-Macam Wakaf, Serta Pengelolaan Dan Pengembangan Aset Wakaf. Didalam buku ini dejelaskan untuk Pengertian Wakaf sendiri dapat diartikan menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nazir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. Adapun dasar hukum wakaf terdapat dalam surat Al-Hajj: 77, Ali Imran: 92, Al-Baqarah: 261. secara umum, wakaf sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai manifestasi dari amal kebajikan untuk kepentingan umum.

Dalam berwakaf terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, didalam buku ini dijelaskan mengenai rukun wakaf ada empat diantaranya: Al-Waqif, Al-Mauquf, Al-Mauquf Alaihi, dan Shigah. Sedangkan untuk syarat wakaf penulis menyebutkan : Syarat waqif (berakal, baligh, cerdas, atas kemauan sendiri, merdeka dan pemilik harta wakaf). Syarat Al-Mauquf (benda wakaf benda tidak bergerak, benda wakaf diketahui jelas keberadaanya, benda wakaf milik sempurna dari waqif, benda wakaf harus bisa diserahterimakan, benda yang diwakafkan adalah benda yang tidak bergerak). Syarat Al-Mauquf ‘Alaihi (pihak yang diberi wakaf adalah pihak yang berorientasi pada kebaikan dan tidak bertujua untuk maksiat, sasaran diarahkan pada aktivitias kebaikan yang berkelanjutan, peruntukan wakaf tidak dikembalikan pada waqif). Syarat-syaratnya Sighah (ucapannya harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, ucapan tersebut harus dapat direalisasikan segera, tanpa disangkutkan kepada syarat tertentu, ucapan tersebut bersifat pasti, ucapan tersebut tidak diikutioleh syarat yang membatalkan).

Adapun macam-macam dari wakaf jika dilihat dari peruntukkannya, maka dapat dibedakan pada dua macam, yaitu wakaf ahli, dan wakaf khairi. Pertama, yang dimaksud dengan wakaf ahli yaitu wakaf yang diperuntukkan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Kedua, dimaksudkan dengan wakaf  khairi, atau wakaf untuk umum yaitu wakaf yang secara tegas dinyatakan oleh si wakif untuk kepentingan umum masyarakat.

Untuk Pengelolaan dan Pengembangan Aset Wakaf doktrin ajaran wakaf disyari’atkan untuk memberikan jaminan dan keadilan sosial bagi mustahik wakaf dan masyarakat pada umumnya sebagai manifestasi dari implementasi amal kebajikan si wakif. Objek wakaf di era globalisasi dan pasar bebas AFTA 2015 yang akan datang dikembangkan dalam beberapa macam dan jenis produknya, demikian juga pengelolan harta wakaf berupa benda tidak bergerak seperti tanah dapat dikembangkan dengan dibangun gedung perkantoran, toko, ruko, dan lain-lain semisal untuk dikolala dan juga bisa disewakan yang tentunya sangat bernilai ekonomis tinggi. Upaya semua itu tentunya memiliki tujuan untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang terdapat di kehidupan sosial masyarakat muslim indonesia dan bangsa indonesia pada umumnya, maka dana wakaf yang sudah terkumpul dari hasil pengelolaan profesional produktif tersebut dapat didistribusikan kepada mereka yang terkena musibah yang tentunya sangat membutuhkan bantuan. Selain itu wakaf sebagai intrumen ekonomi kerakyatan yang cukup potensial dapat bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syari'ah, perbankan syari’ah, dunia usaha dan bahkan lembaga-lembaga wakaf di negara-negara muslim modern.

Setelah membaca isi buku tersebut maka buku ini dapat ditarik kesimpulan yang mana Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam itu dikenal dengan istilah fiqih mu’amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Adapun dalam pengertian umum, hukum perdata Islam itu diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan perorangan dengan kelompok. Selanjutnya perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh pokok hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. Hukum perdata islam itu mengatur ketentuan-ketentuannya hukum mengenai hak dan kewajiban serta kedudukannya baik dalam hukum keluarga, hukum kekayaan, maupun hukum waris dan lain sebagainya.

Terkesan dalam pemaparan buku “Hukum Keluarga Islam di Indonesia” ini, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas dan tuntas , lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang lumayan padat. Dan disatu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat penting tetapi di sisi lain, para pembaca dipaksa untuk menghembuskan napas kecil karena buku ini selalu memaparkan penjelasan yang panjang tidak langsung kepada point pentingnya saja, seperti halya penulis mencantumkan beberapa dalil-dalil nash dalam Al-Quran dan menguatkan penjelasan dengan disertai cantuman pasal dalam undang-undang dan seterusnya. Mungkin dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan cetakan selanjutnya agar menyertakan penjelasan yang lebih jelas dan gamblang sehingga pembaca lebih cepat memahami isi yang dipaparkan dalam bab-bab buku ini selain itu agar menyertakan terjemahan indonesia untuk istilah-istilah hukum dan istilah-istilah arab, maupun bahasa bahasa lainnya. Hal ini sangat penting mengingat buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia ini bisa menjadi bacaan bagi masyarakat luas, sehingga buku ini bukan hanya dikhususkan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum saja.

Buku dengan judul  "Hukum Keluarga Islam di Indonesia", Karya Dr. H.A. Khumaedi Ja’far, S.Ag., ini memiliki beberapa kelebihan diantaranya seperti penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, penataan urutan bab dan sub bab dalam buku ini juga diurutkan secara tepat, Penjelasan yang dijabarkan di dalamnya pun sangat rinci sekali, Setiap pembahasan mengenai suatu hukum selalu diberi dasar hukum sebagai penguat hukumnya baik dasar hukum yang berasal dari al-qur'an ataupun hadist. Buku ini juga sangat menambah wawasan kita terhadap bidang hukum keluarga islam di indonesia, terutama untuk anak kuliahan yang mengambil jurusan hukum buku ini sangat membantu mereka dalam mendalami hukum perdata islam di indonesia.

Selain terdapat kelebihan, buku ini memiliki beberapa kekurangan seperti dalam pemilihan bahasa ada beberapa  kata yang berasal dari bahasa arab yang tidak disertai terjemahan kedalam bahasa Indonesia sehingga membuat pembaca merasa bingung dengan arti kata tersebut dan membuat pembaca mencari tahu sendiri arti kata tersebut, terlepas dari isi buku, hal yang sangat penting yang membuat buku ini terkesan kurang menarik adalah dari segi cover, cover buku ini perlu direvisi agar lebih menarik apabila menginginkan laku keras di pasaran. Selain itu kelemahan yang paling menonjol dalam buku menurut saya terdapat banyak halaman dalam buku ini mencapai 220 an, namun informasi yang disampaikan masih terasa kurang dibandingkam dengan buku-buku karangan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun