a. Corruption (kata benda): hal merusak, hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan
b. Corrumpere (kata kerja): menghacurkan, merusak, merusak bentuk, memutarbalikkan, membusukkan, memalsukan, memerosotkan, mencemarkan, menyuap, melanggar, menggodai, memperdayakan.
c. Corruptor (pelaku): perusak, pembusuk, penyuap, penipu, pengoda, pemerdaya, pelanggar.
d. Corruptus-a-um (kata sifat): rusak, busuk, hancur, tidak utuh, tidak murni, merosot, palsu.
Korupsi di tanah negeri, ibarat "warisan haram" tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti. Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal meliputi aspek etika seperti :
Aspek Perilaku Individu
Sifat manusia adalah serakah / tamak. Korupsi bukanlah kejahatan kecil karena perlu makan. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh para profesional yang tamak. Cukup sudah, tapi tetap serakah. Memiliki keinginan yang besar untuk menjadi kaya. Faktor penyebab terjadinya korupsi pada para pelaku kejahatan ini berasal dari dalam dirinya sendiri, yaitu keserakahan dan keserakahan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan tanpa kompromi.
* Kurangnya etika yang kuat. Orang yang lemah moralnya mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan bisa datang dari atasan, teman yang berpangkat lebih tinggi, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan.
* Gaya hidup boros. Kehidupan di kota-kota besar seringkali mendorong gaya hidup konsumeris. Jika perilaku konsumsi tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, maka kontrol seluruh anggota masyarakat terhadap aparatur pemerintah dapat memperbaiki sistem pelayanan menjadi lebih terbuka dan transparan. Untuk menghilangkan praktik korupsi dalam sistem pelayanan publik.
Aspek Sosial