Mohon tunggu...
Ahmad Akhtar
Ahmad Akhtar Mohon Tunggu... Penulis - writing.

sedang berkuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam pada Masa Modern dan Stagnasi: Kurangnya Pedoman Hidup

6 Juni 2023   06:30 Diperbarui: 6 Juni 2023   06:45 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Artikel ini mengkaji peran hukum Islam dalam konteks dan fenomena modern yang terkait. Meskipun hukum islam memiliki dasar yang kuat dan fleksibel, tetapi perkembangannya seolah dihambat oleh isu yang meliputinya. Penulis menggunakan metode kualifikasi dalam kasus ini. 

Abstract

This article examines the role of Islamic law in the context and related modern phenomena. Even though Islamic law has a strong and flexible basis, its development seems to be hampered by the issues that cover it. The author uses the qualification method in this case.

Pendahuluan 

Zaman berkembang sangat cepat seiring berjalannya waktu. pemikiran manusia seiring berkembang nya zaman juga ikut berkembang. perubahan dan perkembang itu menimbulkan beberapa persoalan baru yang ditunjang dengan perkembangan teknologi dan sains, perubahan tersebut mengubah beberapa abad kedepannya. di dalam evolusi ini berbagai bidang dituntut untuk berkembang agar tidak ketinggalan zaman, salah satunya Hukum. 

Hukum juga berevolusi seiring berkembangnya pemikiran serta pola pikir manusia dan berkembangan lingkungan sekitar, namun hukum digunakan agar masyarakat tidak semena-mena akan apa yang dia lakukan di negara. aturan yang dibentuk pastinya adalah aturan yang di taati oleh masyarakat, jika tidak akan menimbulkan beberapa sanksi yang tergantung pada apa yang ditulis pada perundang - undang. 

Abad 21 berkembang pesatnya teknologi komunikasi dan media telah membentuk generasi milenial dan generasi z dalam cara pandang hidupnya. Generasi milenial yang lahir di tahun 1990-an ke atas pernah merasakan ketatnya wapengontrolan tayangan televisi dan berbagai macam media komunikasi dari orang tua. 

Peran orang tua terhadap anak pada masa itu menjadikan para generasi milenial mampu menyaring tontonan dan konsumsi dalam bermedia sosial lebih baik dan lebih cermat daripada generasi Z. 

Generasi Z yang lahir pada tahun 2000-an tidak mengalami hal-hal yang dirasakan oleh generasi millennial. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya yang sengaja memberikan gawai untuk mengeksplor dunia lebih luas tanpa terikat dengan tempat.

Seperti misalnya, generasi milenial yang pada waktu itu menggunakan warnet (Warung internet) yang pada zamannya mengubah akses media yang dulunya terbatas hanya tv, radio dan sebagainya menjadi tak terbatas seperti bermain game online hingga konten bermuatan positif dan juga negatif. Salah satu hal negatif yang muncul adalah istilah "pacaran" yang dipopulerkan dari sosial media kala itu sampai generasi sekarang.

Pacaran dalam Islam sendiri dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, pernyataan ini diperkuat oleh Hadist Riwayat Muslim yang berbunyi "Tidak boleh antara laki-laki dan Wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya."  Pada hadist diatas sudah jelas bahwa nabi Muhammad melarang umatnya untuk melakukan pacaran. Demi menjauhkan mereka dari perbuatan maksiat dan zina yang merupakan salah dua dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. 

Pembahasan

Suatu hubungan seorang wanita dan laki - laki pasti adanya cinta, namun ada penyalahgunaan dalam hubungan cinta ini dengan perbuatan yang namanya pacaran. perilaku tersebut pasti tidak jauh dengan zina, zina sendiri adalah perbuatan maksiat yang dilakukan oleh sepasang manusia yang tidak memiliki ikatan suami-istri dan akan menimbulkan fitnah diantara mereka dan dinilai dosa besar. 

Maka, penulis pun merangkum berbagai hadist beserta asbabul wurud serta beberapa ayat di dalam Al-Qur'an mengenai zina dan aturan menjaga pandangan menurut hukum Islam yang diterapkan pada zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang.


- 

Artinya: "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah dia!" 

Diriwayatkan oleh : Abdurrazaq dari Ibnu Abbas.

Sababul wurud : kata Ibnu Abbas, ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW, mengaku telah berzina. Ia mengatakannya sampai dua kali. Kata rasulullah : "Pergilah kalian dengannya!". Namun orang tersebut mengulangi pengakuannya dua kali lagi", sehingga sudah empat kali ia mengatakannya. Akhirnya rasulullah bersabda: "Pergilah kalian dengannya dan rajamlah dia".

Keterangan : Dalam kedua kitab shahi (Bukhari dan Muslim) diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa rasulullah didatangi seorang laki-laki dan dua orang muslim, Ketika itu Rasulullah berada di masjid. Orang laki-laki itu berkata bahwa ia telah zina dan mengulangi kata-katanya sebanyak empat kali. Lalu, rasulullah pun bertanya: "Apakah ayahmu gila?" jawabnya : "Tidak!". Apakah kau telah beristri?". Jawabnya: "Ya". Akhhirnya beliau bersabda: "pergilah kalian dan rajamlah dia".

 - .

Artinya : "Palingkan Pandanganmu!" 

Diriwayatkan oleh : Imam Ahmad, Muslim dan Ulama-ulama Hadist (Asbabu Sunan) lainnya kecuali Ibbnu Majah, dari Jarir.

Asbabul wurud : Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Abu Hurairah telah bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan (kepada Wanita) yang tiba-tiba. Kata Rasulullah: "Segera palingkan mukamu!".

Keterangan : hadist ini memberi peringatan agar kita memelihara pandangan mata dari yang bukan haknya. Terutama memandang Wanita yang bukan mahram sebab pandangan mengikuti sahwat, hakikatnya mendekati perbuatan zina. -pent.


 

Artinya : Sesungguhnya gila yang menetap (terus menerus) itu adalah dalam mendurhakai Allah ta'ala.

Diriwayatkan oleh Ibnu A'sakir dari Tarikhnya dari Abu Hurairah.

Sababul wurud: tercantum dalam Al Jami'ul Kabir dari Abu Hurairah, katanya : "Rasulullah berjumpa dengan sekelompok orang. Beliau bertanya : "Kelompok apa ini?" mereka menjawab: "kelompok orang-orang gila." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Bukan kelompok orang-orang gila, melainkan mereka yang terkena musibah (penyakit -pen). Sesungguhnya gila itu adalah yang tetap (terus menerus) 

mendurhakai Allah.

 


 2


 .

Arti: Ketahuilah, sesungguhnya setiap memabukkan itu haram dan setiap yang berbohong itu haram, dan apa yang memabukkan dalam jumah yang banyak, maka yang jumlahnya sedikit yang haram, dan apa yang menghilangkan (kesucian) hati juga haram.

Diriwayatkan oleh Abu Na'im dari Hadist Hakam ibnu 'Utbah dari Anas ibnu Hudzaifah, penguasa Bahrain. Abu Na'im mengatakan Hakam itu mursal (dia meriwayatkan dari seorang sahabat yang tidak disebutkan Namanya - pen). 

 

  

Arti: Perempuan mana saja yang membuka pakaiannya di tempat yang bukan di rumah suaminya, maka sungguh-sungguh dia telah merobek-robek tirai penutup antara dia dengan Allah 'Azza Wa Jalla.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim dari Aisyah r.a. hakim mengatakan hadist ini shahih berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim. Hal ini diakui oleh adz-Dzahabi.

Sababul Wurud : Sebagaimana dalam Sunan Ibnu Majah dari Abu Mulih al-Hudzali, bahwa para perempuan dari penduduk Homs, meminta izin kepada Aisyah r.a. maka Aisyah berkata : "Barangsiapa kalian akan masuk kedalam rumah keluarga mertua kalian. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: "Perempuan mana saja...." Dan seterusnya bunyi hadist di atas.


 

 

 .

Arti: "Laki-laki atau perempuan manapun yang berkata kepada putrinya: "Wahai, perempuan pezina" padahal ia tidak berbuat zina, puterinya itu akan menjilidnya pada hari kiamat sebab mereka belum mendapatkan hukuman di dunia".

Perawi : Al Hakim dari Amru bin Al Ash dan menurutnya Hadist ini shahih, Al Mundzir menambahkan bahwa orang Bernama Abdul Malik bin Harun dalam sanadnya matruk (ditinggalkan). 

Sababul Wurud : Al Hakim meriwayatkan bersumber dari Amru bin Al Ash bahwa ia (amru) telah menemui bibinya. Bibinya bermaksud memberinya makanan namun pembantunya agak terlambat. Katanya: "Tidakkah bisa segera hai perempuan lacur?! Maka berkatalah Amru: "Subhanallah, engkau telah mengatakan sesuatu yang besar (dosanya), apakah ia pernah berzina? Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: "Laki-laki atau perempuan....... dan seterusnya".

Keterangan :

Menurut syari'ah Islam tuduhan berzina dari tuan kepada budaknya tidak dikenakan hukuman di dunia. Namun menuduh berzina padahal orang tersebut tidak berzina tetap berdosa besar. Oleh sebab itu budaknya yang dituduh berzina itu akan menghukumnya pada hari kiamat. Adapun menuduh orang merdeka (bukan budak) hukumannya 80x cambuk bila ia tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang akurat. Allah berfirman: "Dan orang-orang yang melemparkan (tuduhan berzina) kepada Wanita-wanita terhormat (mushanat) kemudian tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka hendaknya dera mereka sebanyak 80x deraan dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang fasik". (Q. 24: 4) 


Hadist Riwayat Abu Daud 3877, bersabda

  

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina, tetapi ia belum menikah? Beliau menjawab, "Jika ia melakukan zina maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, kemudian jika ia melakukan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir adalah tali (rambut)."

    Berdasarkan kerangka teoritis diatas telah mengidentifikasi efek-efek pacaran menurut sudut pandang agama Islam dan menetapkan hubungan antara hukum atau fiqih zina pada era nabi Muhammad SAW dipadukan dengan budaya pacaran pada era sekarang, yang berfungsi untuk menguji apakah hubungan yang diteorikan benar-benar terbukti kebenarannya.

Untuk menguji kebenaran variabel tentang pandangan Islam tentang zina/ pacaran dengan analisis uji kasus negatif dalam penelitian kualitatif. Hasil pengujian akan berisi tentang solusi-solusi yang ditawarkan penulis untuk memecahkan isu terkait dengan maraknya anak muda yang belum paham mengenai zina dalam studi kasus pacaran.

Kesimpulan

Dalam hukum Islam tak pernah lepas dari adanya hadist dan ayat Al-qur'an sebagai perlengkapann sebuah aturan dalam buku hukum Islam. Adanya pelengkap tersebut untuk membuktikan adanya hukum tersebut sedari dahulu namun direvolusikan dengan perkembangan zaman, jadi hukum islam bisa memadukan adanya evolusi dunia dan islam dalam aturan hukum Islam. 

Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kann secara dinamis nash-nash fuqaha'.

Sebagai kesimpulan dari pembahasan mengenai istibath al-ahkam dalam kerja Bahtsul masail Syuriah NU, dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:

- metodologi ushul al-fiqh dan qawa'id al-fiqhiyah dalam bahtsul masail, digunakan sebagai penguat atas keputusan yang diambil, apalagi bila diperlukan tandhir dan untuk mengembangkan wawasan fiqih.

Moral dan etika di dalam Al-Qur'an disebut akhlaq yang berarti budi pekerti atau tata susila, yang diukur dengan akal yang sederhana tanpa melibatkan perasaan dan malahan hanya dengan nafsu. Biasanya ukuran-ukuran itu dipengaruhi oleh budaya, lingkungan dan ajaran agama, sehingga terjadi perbedaan penilaian antara satu daerah dengan daerah lain dalam memandang zina atau pacaran.

Dalam kerangka teoritis yang sudah dijelaskan oleh penulis diatas, sekedar menekankan bahwa sebenarnya pertemuan antara laki-laki dan Wanita dalam suatu kondisi lingkungan yang modern, yang memaklumi budaya pacaran ini menimbulkan banyak konflik di masyarakat. Hal itu dipicu oleh perbuatan remaja-remaja sekarang yang tidak mengetahui Batasan yang lazim dan lebih sering "keluar jalur" sehingga menimbulkan fitnah dan tidak sering juga aib muncul serta merusak keharmonisan keluarga mereka.

Oleh karena itu, hasil pembahasan yang akan penulis tulis akan berhubungan dengan pembatasan sosial terhadap sepasang kekasih yang tidak terikat janji pernikahan dan akan menimbulkan dosa besar apabila hadist-hadist tentang zina itu tidak dikaji secara serius, apalagi tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Hanya saja, isu dalam hukum islam pada masa modern bukan hanya tentang zina saja, tetapi ada beberapa tantangan yang dihadapi umat muslim pada zaman sekarang. Seperti :

1. Tantangan Internal yang bersifat kedalam (isu-isu yang timbul dari dalam lingkup masyarakat Islam) ada beberapa faktor yang menjadi tantangan seperti, hukum islam bercampur baur dengan hukum adat setempat, hukum islam umumnya tidak berlaku pada negara yang bermayoritas muslim, contohnya seperti negara Indonesia yang hanya mengadopsi beberapa hukum islam padahal negara tersebut mayoritas memeluk agama Islam. 

2. Tantangan eksternal yang bersifat keluar (isu-isu yang timbul dari luar lingkup masyarakat islam) ada dua isu eksternal yang dihadapi hukum islam.

Refrensi

- Mahfudh, Sahal, MA., KH., Nuansa Fiqih Sosial, LKiS Yogyakarta cetakan pertama November 1994.  

- Bisri, Musthafa, KH., "Fikih Keseharian Gus Mus", khalista Surabaya dan Komunitas MataAir April 2005.

- Damsyiqi, Ad, Hanafi, Al, Hamzah, Ibnu, Asbabul Wurud Jilid 1,.2012, Kalam Mulia

-Damsyiqi, Ad, Hanafi, Al, Hamzah, Ibnu, Asbabul Wurud Jilid 2, 2012, Kalam Mulia.

 referensi jurnal sebagai berikut, 

- Zabady, Fairuz, Mohammad, Hukum Islam di Dunia Modern, Fakultas Syari'ah dan ekonomi Islam IAIN Bengkulu.  

- Khufayah, Jihad, Kholil, Muhammad, Syarief, Nurrohman, jurnal Mutawasitah : Fenomena Hukum Islam di Masa Modern ; Upaya Harmonisasi antara Eksistensi dan Relevansi, UIN Gunung Djati Bandung, Indonesia. 

- Widiyanto, Anton, Jurnal Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry dan Peneliti pada Lembaga Kajian agama dan Sosial (LKAS) Banda Aceh.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun