2
 .
Arti: Ketahuilah, sesungguhnya setiap memabukkan itu haram dan setiap yang berbohong itu haram, dan apa yang memabukkan dalam jumah yang banyak, maka yang jumlahnya sedikit yang haram, dan apa yang menghilangkan (kesucian) hati juga haram.
Diriwayatkan oleh Abu Na'im dari Hadist Hakam ibnu 'Utbah dari Anas ibnu Hudzaifah, penguasa Bahrain. Abu Na'im mengatakan Hakam itu mursal (dia meriwayatkan dari seorang sahabat yang tidak disebutkan Namanya - pen).Â
Â
 Â
Arti: Perempuan mana saja yang membuka pakaiannya di tempat yang bukan di rumah suaminya, maka sungguh-sungguh dia telah merobek-robek tirai penutup antara dia dengan Allah 'Azza Wa Jalla.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim dari Aisyah r.a. hakim mengatakan hadist ini shahih berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim. Hal ini diakui oleh adz-Dzahabi.
Sababul Wurud : Sebagaimana dalam Sunan Ibnu Majah dari Abu Mulih al-Hudzali, bahwa para perempuan dari penduduk Homs, meminta izin kepada Aisyah r.a. maka Aisyah berkata : "Barangsiapa kalian akan masuk kedalam rumah keluarga mertua kalian. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: "Perempuan mana saja...." Dan seterusnya bunyi hadist di atas.