Oleh karena itu, hasil pembahasan yang akan penulis tulis akan berhubungan dengan pembatasan sosial terhadap sepasang kekasih yang tidak terikat janji pernikahan dan akan menimbulkan dosa besar apabila hadist-hadist tentang zina itu tidak dikaji secara serius, apalagi tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hanya saja, isu dalam hukum islam pada masa modern bukan hanya tentang zina saja, tetapi ada beberapa tantangan yang dihadapi umat muslim pada zaman sekarang. Seperti :
1. Tantangan Internal yang bersifat kedalam (isu-isu yang timbul dari dalam lingkup masyarakat Islam) ada beberapa faktor yang menjadi tantangan seperti, hukum islam bercampur baur dengan hukum adat setempat, hukum islam umumnya tidak berlaku pada negara yang bermayoritas muslim, contohnya seperti negara Indonesia yang hanya mengadopsi beberapa hukum islam padahal negara tersebut mayoritas memeluk agama Islam.Â
2. Tantangan eksternal yang bersifat keluar (isu-isu yang timbul dari luar lingkup masyarakat islam) ada dua isu eksternal yang dihadapi hukum islam.
Refrensi
- Mahfudh, Sahal, MA., KH., Nuansa Fiqih Sosial, LKiS Yogyakarta cetakan pertama November 1994. Â
- Bisri, Musthafa, KH., "Fikih Keseharian Gus Mus", khalista Surabaya dan Komunitas MataAir April 2005.
- Damsyiqi, Ad, Hanafi, Al, Hamzah, Ibnu, Asbabul Wurud Jilid 1,.2012, Kalam Mulia
-Damsyiqi, Ad, Hanafi, Al, Hamzah, Ibnu, Asbabul Wurud Jilid 2, 2012, Kalam Mulia.
 referensi jurnal sebagai berikut,Â
- Zabady, Fairuz, Mohammad, Hukum Islam di Dunia Modern, Fakultas Syari'ah dan ekonomi Islam IAIN Bengkulu. Â