Â
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina, tetapi ia belum menikah? Beliau menjawab, "Jika ia melakukan zina maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, kemudian jika ia melakukan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir adalah tali (rambut)."
  Berdasarkan kerangka teoritis diatas telah mengidentifikasi efek-efek pacaran menurut sudut pandang agama Islam dan menetapkan hubungan antara hukum atau fiqih zina pada era nabi Muhammad SAW dipadukan dengan budaya pacaran pada era sekarang, yang berfungsi untuk menguji apakah hubungan yang diteorikan benar-benar terbukti kebenarannya.
Untuk menguji kebenaran variabel tentang pandangan Islam tentang zina/ pacaran dengan analisis uji kasus negatif dalam penelitian kualitatif. Hasil pengujian akan berisi tentang solusi-solusi yang ditawarkan penulis untuk memecahkan isu terkait dengan maraknya anak muda yang belum paham mengenai zina dalam studi kasus pacaran.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam tak pernah lepas dari adanya hadist dan ayat Al-qur'an sebagai perlengkapann sebuah aturan dalam buku hukum Islam. Adanya pelengkap tersebut untuk membuktikan adanya hukum tersebut sedari dahulu namun direvolusikan dengan perkembangan zaman, jadi hukum islam bisa memadukan adanya evolusi dunia dan islam dalam aturan hukum Islam.Â
Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kann secara dinamis nash-nash fuqaha'.
Sebagai kesimpulan dari pembahasan mengenai istibath al-ahkam dalam kerja Bahtsul masail Syuriah NU, dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
- metodologi ushul al-fiqh dan qawa'id al-fiqhiyah dalam bahtsul masail, digunakan sebagai penguat atas keputusan yang diambil, apalagi bila diperlukan tandhir dan untuk mengembangkan wawasan fiqih.
Moral dan etika di dalam Al-Qur'an disebut akhlaq yang berarti budi pekerti atau tata susila, yang diukur dengan akal yang sederhana tanpa melibatkan perasaan dan malahan hanya dengan nafsu. Biasanya ukuran-ukuran itu dipengaruhi oleh budaya, lingkungan dan ajaran agama, sehingga terjadi perbedaan penilaian antara satu daerah dengan daerah lain dalam memandang zina atau pacaran.
Dalam kerangka teoritis yang sudah dijelaskan oleh penulis diatas, sekedar menekankan bahwa sebenarnya pertemuan antara laki-laki dan Wanita dalam suatu kondisi lingkungan yang modern, yang memaklumi budaya pacaran ini menimbulkan banyak konflik di masyarakat. Hal itu dipicu oleh perbuatan remaja-remaja sekarang yang tidak mengetahui Batasan yang lazim dan lebih sering "keluar jalur" sehingga menimbulkan fitnah dan tidak sering juga aib muncul serta merusak keharmonisan keluarga mereka.