Sikap mengambil tambahan daging sebagai bentuk upah tanpa persetujuan shohibul qurban adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Hal ini karena daging kurban memiliki alokasi tertentu yang harus diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang berhak menerima.
Wasana kata
Penting untuk diingat bahwa kurban adalah ibadah yang mengajarkan kita tentang pengorbanan dan keikhlasan. Mengambil daging kurban tanpa hak atau lebih dari yang seharusnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai ini.Â
Selain itu, tindakan tersebut juga bisa menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan di antara masyarakat, yang pada akhirnya merusak semangat kebersamaan yang seharusnya terjalin di Hari Raya Idul Adha.
Masalah ini semakin nyata dengan adanya banyak laporan maupun gunjingan tentang ketidakadilan dalam pembagian daging kurban. Ada warga yang tidak kebagian daging meski memiliki kupon, sementara yang lain membawa pulang daging dalam jumlah besar.Â
Kisah-kisah seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan aturan yang jelas dalam proses distribusi daging kurban.
Untuk itu, kita harus kembali mengingatkan diri sendiri dan sesama tentang pentingnya mengikuti aturan syariat dalam berkurban dan memperoleh daging kurban.Â
Panitia kurban di setiap komunitas harus memastikan bahwa pembagian daging dilakukan dengan adil dan transparan.Â
Edukasi tentang syariat kurban harus terus digalakkan. Jamaah perlu diberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya mengikuti aturan dalam kurban. Sosialisasi melalui ceramah, seminar, dan media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan umat.Â
Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa ibadah kurban dilaksanakan dengan penuh amanah dan keikhlasan.
Dengan menjaga semangat gotong royong dan keadilan dalam proses kurban, kita bisa menjadikan Idul Adha sebagai momen yang benar-benar membawa berkah dan kebahagiaan bagi semua.Â