Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kurban dan Transparansi: Menyoal Fenomena "Korupsi" Daging Kurban

18 Juni 2024   09:22 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:21 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daging kurban yang siap dibagikan setelah ditimbang dengan adil. (foto Akbar Pitopang)

Hendaknya pembagian daging dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan syariat. Berkurban, dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, merupakan ibadah sebagai ungkapan rasa syukur yang membangun kesadaran dan kepedulian kepada sesama, sebagai realisasi ketakwaan kepada Allah SWT dengan mengambil hikmah dari kisah Nabi Ibrahim a.s dan anaknya Nabi Ismail a.s.

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadist, maka orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu; 

  • 1) Shohibul qurban; 
  • 2) Orang yang sengsara lagi fakir [QS. al-Hajj: 28]; 
  • 3) Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani') maupun yang mintaminta (al-Mu'tar) [QS. al-Hajj: 36]; 
  • 4) Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).

Sedangkan mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional dan NU Online, menyebutkan bahwa daging kurban dibagi untuk yang berkurban, untuk fakir miskin, untuk tetangga dan kerabat (masyarakat biasa).

Sayangnya dalam pembagiannya kerap dikorupsi oleh oknum. Terkadang ada saja yang pulang membawa bagian hewan seperti kaki atau kepala utuh dengan jumlah yang sangat banyak. Padahal yang sebenarnya adalah semua bagian tubuh hewan kurban tetap dibagi-bagi.

Apakah panitia kurban atau pengurus mendapatkan upah atau berhak mengambil tambahan daging di luar jatah yang ditentukan?

Kembali mengutip laman Muhammadiyah.or.id, Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliau pun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami." (HR. Abu Dawud).

Partisipasi dalam memotong dan mengurusi daging kurban sering kali disalah artikan oleh beberapa orang sebagai hak untuk mendapatkan tambahan daging, bahkan mengatur pembagian daging sesuka hati. Padahal, dalam ajaran Islam, mereka tidak berhak melakukan hal tersebut. 

Proses penyembelihan dan distribusi daging kurban adalah bentuk gotong royong dan kebersamaan, bukan ajang untuk mencari keuntungan pribadi.

Gotong royong dalam Idul Adha seharusnya dilandasi oleh niat ikhlas dan semangat membantu sesama. Para peserta yang terlibat dalam proses penyembelihan seharusnya memahami bahwa peran mereka adalah untuk memfasilitasi ibadah kurban agar berjalan sesuai syariat, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban, bukan untuk mengambil keuntungan dari daging kurban yang seharusnya didistribusikan kepada yang berhak. 

Jika ada keinginan untuk mendapatkan upah atas kerja keras yang dilakukan dalam proses penyembelihan dan distribusi daging, sebaiknya hal ini dibicarakan terlebih dahulu dengan shohibul qurban (orang yang berkurban). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun