Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Larangan Ikut Tes CPNS/PPPK bagi Karyawan Rumah Sakit Swasta atau Perusahaan

1 Februari 2023   11:08 Diperbarui: 2 Februari 2023   08:35 7399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com

Topik Pilihan di Kompasiana kali ini akan membahas mengenai aturan yang dianggap aneh yang diberlakukan bagi seluruh karyawannya. Hal ini kembali mengingatkan saya pada sebuah aturan yang diberlakukan di rumah sakit swasta yang menurut saya akan merugikan pihak pekerja.

Menurut saya, ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menelisik aturan dari rumah sakit swasta tersebut. Aturan tersebut mungkin saja sebenarnya perlu direvisi atau didiskusikan guna mencapai win-win solution.

Aturan yang dikeluarkan oleh rumah sakit swasta bagi seluruh karyawannya adalah larangan mengikuti tes CASN (CPNS/PPPK). Rumah sakit swasta mewanti-wanti karyawan untuk tidak mengikuti tes CASN.

Aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali, baik yang sudah senior apalagi bagi yang masih junior.

Pihak HRD dari rumah sakit swasta tersebut akan menindak secara tegas bagi karyawan yang ketahuan telah berani mengikuti tes CASN.

Untuk mengetahui karyawan yang berani “uji nyali” mengikuti tes CASN, bagi pihak HRD tentu mudah saja. 

Pihak HRD pasti akan ikut memantau informasi yang beredar tentang adanya pembukaan lowongan melamar formasi CPNS/PPPK pada instansi tertentu di wilayah kerja atau sesuai lokasi rumah sakit tersebut.

Berikut informasi nama-nama pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. yang mana berkasnya bisa dengan mudah diunduh oleh pengguna internet pada laman resmi milik instansi terkait.

Bila HRD rumah sakit telah mengantongi nama-nama karyawan yang ikut mendaftarkan diri mengikuti tes CASN, selanjutnya karyawan yang bersangkutan akan menerima konsekuensi atau sanksi, sebagai berikut:

  1. Karyawan akan diarahkan untuk mengundurkan diri

  2. Bila karyawan tetap bertahan, akan diberikan peringatan ditambah dengan gaji tidak dinaikkan serta tidak lagi menerima tunjangan.

Bila karyawan telah berada di posisi tersebut, ibarat seperti sudah memakan buah simalakama.

Khususnya bagi karyawan tetap, bila tetap bertahan maka rasanya karyawan itu seperti pekerja robot. Yang mana tenaga dan pikiran sudah terkuras habis sedangkan gaji yang diterima tidak setimpal lagi. Maka bisa juga digambarkan seperti “bekerja bagai kuda”.

Wajarkah bila karyawan swasta dilarang mengikuti tes CPNS/PPPK?

Nah, setelah kita menyimak aturan seperti yang dijelaskan diatas, apakah aturan yang diberlakukan rumah sakit swasta itu sudah wajar dan masuk akal?

Pihak rumah sakit swasta tersebut mungkin memang sudah mempertimbangkan alasan adanya larangan mengikuti tes CPNS/PPPK bagi seluruh karyawannya.

Padahal semua orang atau semua karyawan yang masih bekerja berhak mengikuti tes CPNS/PPPK.

Apalagi bagi para tenaga pendidik dan kependidikan, tenaga kesehatan, maupun honorer atau tenaga outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta akan bercita-cita dapat menjadi seorang PNS atau tenaga PPPK.

Tidak mungkin mereka sanggup menjadi tenaga honorer selamanya. sedangkan mereka tetap memiliki panggilan jiwa untuk mengabdikan diri pada pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik — seperti guru, tenaga kesehatan, dan petugas di instansi pelayanan publik lainnya.

Jelas saja bahwa semua orang/pekerja berhak mencoba peruntungan nasib bila mengikuti tes CPNS/PPPK ini.

Jadi, menurut hemat saya, aturan rumah sakit swasta yang telah mengeluarkan larangan bagi karyawan mengikuti tes CASN dianggap sebagai salah satu aturan aneh karena jelas saja merugikan para pekerja/karyawan.

Sepanjang penelusuran yang telah saya lakukan — termasuk menelusuri Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja — tidak ada aturan yang mengatur larangan pekerja untuk mendaftar CPNS/PPPK. pada UU Ketenagakerjaan serta aturan pelaksana lainnya.

Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan diatur:

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam negeri atau di luar negeri. 

Jadi, itu artinya bahwa sah-sah saja bila siapapun itu hendak melamar CPNS/PPPK.

Ilustrasi karyawan bekerja dengan suasana yang menyenangkan karena disejahterakan. (Doc. Shutterstock via Kompas.com) 
Ilustrasi karyawan bekerja dengan suasana yang menyenangkan karena disejahterakan. (Doc. Shutterstock via Kompas.com) 

Rekomendasi peninjauan ulang bagi HRD/Rumah sakit swasta atas larangan tes CPNS/PPPK

Untuk menghindari gesekan antara karyawan dengan pihak HDR maka seharusnya pihak rumah sakit swasta mampu mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan karyawan atau diambil kebijakan yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak (baca: karyawan dan rumah sakit swasta).

Kemudian mengenai pilihan yang diberikan oleh rumah sakit swasta sebagaimana yang dimaksud, yakni karyawan diarahkan untuk mengundurkan diri atau dipecat jika melanjutkan ikut tes CPNS memiliki dampak hukum.

Perlu diketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, “untuk mengundurkan diri harus atas permintaan sendiri tanpa indikasi adanya tekanan/intimidasi”.

Berikutnya mengenai pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Kita perlu terlebih dahulu mencermati poin-poin yang mengatur pelarangan PHK pada pasal Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pasal tersebut, PHK karena mendaftar CPNS (mencari pekerjaan baru) memang tidak termasuk salah satu alasan dilarangnya PHK, berarti rumah sakit boleh melakukan PHK.

 Akan tetapi seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh rumah sakit karena berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, bahwa pindah pekerjaan merupakan hak dari pekerja. 

Lagi pula bila karyawan tersebut masih dalam tahap pendaftaran atau bila sudah sampai lulus seleksi administrasi, belum tentu diterima menjadi CPNS.

Sedangkan apabila pihak rumah sakit swasta mencantumkan larangan mendaftar CPNS didalam tata tertib atau peraturan kerja, itu berarti telah bertentangan dengan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud.

Akan tetapi, apabila rumah sakit swasta itu tetap melakukan PHK, maka karyawan harus mendapatkan uang pesangon atas penghargaan masa kerja sebagai uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Menurut hemat saya lagi, bahwa hendaknya rumah sakit swasta ini tidak perlu melarang karyawannya untuk mengikuti tes CPNS selagi tidak mengganggu jadwal kerja dan tugas pokok pekerjaan yang harus diselesaikan oleh karyawan di rumah sakit swasta tersebut.

Ditekankan sekali lagi, biarkan karyawan berproses karena belum tentu pula diterima menjadi CPNS. 

Lalu, ada pula beberapa hal yang bisa dilakukan rumah sakit swasta, diantaranya sebagai berikut:

  • Lebih memperhatikan kesejahteraan karyawannya,

  • Menjaga kesehatan mental karyawan,

  • Memberikan beban kerja dan gaji yang masuk akal sesuai aturan yang berlaku,

  • Memberikan insentif atas kinerja dan atau prestasi karyawan.

Pekerja harus tetap profesional dan tetap optimis memandang masa depan. (Thinkstock/Digital Vision via Kompas.com) 
Pekerja harus tetap profesional dan tetap optimis memandang masa depan. (Thinkstock/Digital Vision via Kompas.com) 

Saran bagi karyawan bila hendak mengikuti tes CPNS/PPPK

Bila ada karyawan yang ingin mencoba peruntungan dengan cara mengikuti tes CPNS/PPPK maka itu sah-sah saja. tapi hendaknya yang bersangkutan sudah mempertimbangkan dengan perencanaan yang matang. Agar tidak merugi dan menyesal di kemudian hari.

Pertama, bulatkan tekad dengan membekali diri dengan persiapan yang mumpuni. 

Bila ingin mengikuti tes CPNS/PPPK tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan misalkan dengan meningkatkan kemampuan diri sesuai kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang disyaratkan.

Karyawan harus memahami segala konsekuensinya dengan tetap memperhitungkan akibat terburuk yang dapat terjadi. Perlu bagi karyawan untuk mempertimbangkan masa kerja yang sudah berpuluh-puluh tahun misalnya. 

Bulatkan tekad dan jangan sampai niatnya masih setengah-setengah atau masih diliputi keraguan. Karena bersikap ragu-ragu merupakan contoh perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri nantinya. 

Kedua, jangan mengganggu tanggung jawab pada pekerjaan utama (main job)

Bila hendak mengikuti tes CPNS, maka hendaknya karyawan itu memperhitungkan jadwal pelaksanaan rangkaian tes yang akan dilalui.

Jangan sampai karena hendak ikut tes CPNS, membuat karyawan itu menyepelekan tanggung jawab di tempat kerja (main job).

Bila memang misalkan jadwalnya berbenturan dengan jadwal kerja, bagi karyawan rumah sakit swasta dengan sistem shift (dinas pagi, siang, atau malam) bisa minta change jadwal apabila memungkinkan. 

Yang penting tugas dan tanggung jawab utama tidak boleh disepelekan. bersikaplah secara profesional.

Ketiga, bicarakan atau berdiskusi dengan keluarga

Bagi yang sudah berkeluarga maka keputusan final dalam memilih sesuatu perlu dibicarakan terlebih dahulu.

Dengan diskusi yang dilakukan maka karyawan bisa menjalani segala keputusan yang telah diambil dengan lapang dada.

Support system yang berasal dari keluarga termasuk dari orang tua merupakan sebuah hal yang sangat penting.

Bahkan dengan kekuatan doa dan restu dari orang tua/istri/anak, biasanya segala sesuatu urusan akan menjadi lebih mudah.

Keempat, siapkan back up pekerjaan pengganti. 

Sebelum resmi mendaftarkan diri mengikuti tes CPNS/PPPK, maka karyawan wajib menyiapkan tempat dimana akan berlabuh selanjutnya jika pihak rumah sakit mengambil keputusan final untuk memberhentikan karyawan. 

Jenis pekerjaan pengganti yang bisa dilakukan selanjutnya misalnya; berbisnis online, buka usaha atau toko, membuka bimbingan belajar (bimbel) atau les private, maupun pekerjaan lain yang nantinya tetap bisa memberikan penghasilan.

Kelima, berdoa dan menyerahkan keputusan kepada AllahSWT dengan seutuhnya. 

Tiada hasil yang mengkhianati usaha. Bila memang selama ini karyawan kurang “dihargai” maka dengan mengikuti tes CPNS/PPPK bisa saja akan menjadi jalan memperoleh balasan kebaikan atas kinerja positif yang telah dilakukan selama ini.

Selain berusaha (ikhtiar), maka apapun keputusan yang sudah ditekadkan hendaklah selalu didoakan dan diserahkan segala keputusannya finalnya atas kehendak Allah SWT. 

Dengan cara seperti itu maka kita akan lebih merasa siap secara lahir dan batin menerima segala sesuatu yang akan terjadi karena urusan pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia di dunia ini.

Pada kenyataannya, larangan bagi karyawan untuk mengikuti tes CPNS/PPPK ini tidak hanya terjadi di rumah sakit swasta saja. Melainkan di berbagai perusahan juga terjadi kesepatam yang merugikan karyawan baik yang disepakati secara tersurat maupun tersirat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan ke depannya pihak perusahaan/rumah sakit swasta maupun para karyawan lebih bijaksana dan tetap profesional sesusi kapasitas dan kepentingan masing-masing.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

== Akbar Pitopang ==

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun