Bahkan dengan kekuatan doa dan restu dari orang tua/istri/anak, biasanya segala sesuatu urusan akan menjadi lebih mudah.
Keempat, siapkan back up pekerjaan pengganti.
Sebelum resmi mendaftarkan diri mengikuti tes CPNS/PPPK, maka karyawan wajib menyiapkan tempat dimana akan berlabuh selanjutnya jika pihak rumah sakit mengambil keputusan final untuk memberhentikan karyawan.
Jenis pekerjaan pengganti yang bisa dilakukan selanjutnya misalnya; berbisnis online, buka usaha atau toko, membuka bimbingan belajar (bimbel) atau les private, maupun pekerjaan lain yang nantinya tetap bisa memberikan penghasilan.
Kelima, berdoa dan menyerahkan keputusan kepada AllahSWT dengan seutuhnya.
Tiada hasil yang mengkhianati usaha. Bila memang selama ini karyawan kurang “dihargai” maka dengan mengikuti tes CPNS/PPPK bisa saja akan menjadi jalan memperoleh balasan kebaikan atas kinerja positif yang telah dilakukan selama ini.
Selain berusaha (ikhtiar), maka apapun keputusan yang sudah ditekadkan hendaklah selalu didoakan dan diserahkan segala keputusannya finalnya atas kehendak Allah SWT.
Dengan cara seperti itu maka kita akan lebih merasa siap secara lahir dan batin menerima segala sesuatu yang akan terjadi karena urusan pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia di dunia ini.
Pada kenyataannya, larangan bagi karyawan untuk mengikuti tes CPNS/PPPK ini tidak hanya terjadi di rumah sakit swasta saja. Melainkan di berbagai perusahan juga terjadi kesepatam yang merugikan karyawan baik yang disepakati secara tersurat maupun tersirat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan ke depannya pihak perusahaan/rumah sakit swasta maupun para karyawan lebih bijaksana dan tetap profesional sesusi kapasitas dan kepentingan masing-masing.
*****