Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan diatur:
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam negeri atau di luar negeri.
Jadi, itu artinya bahwa sah-sah saja bila siapapun itu hendak melamar CPNS/PPPK.
Rekomendasi peninjauan ulang bagi HRD/Rumah sakit swasta atas larangan tes CPNS/PPPK
Untuk menghindari gesekan antara karyawan dengan pihak HDR maka seharusnya pihak rumah sakit swasta mampu mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan karyawan atau diambil kebijakan yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak (baca: karyawan dan rumah sakit swasta).
Kemudian mengenai pilihan yang diberikan oleh rumah sakit swasta sebagaimana yang dimaksud, yakni karyawan diarahkan untuk mengundurkan diri atau dipecat jika melanjutkan ikut tes CPNS memiliki dampak hukum.
Perlu diketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, “untuk mengundurkan diri harus atas permintaan sendiri tanpa indikasi adanya tekanan/intimidasi”.
Berikutnya mengenai pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Kita perlu terlebih dahulu mencermati poin-poin yang mengatur pelarangan PHK pada pasal Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal tersebut, PHK karena mendaftar CPNS (mencari pekerjaan baru) memang tidak termasuk salah satu alasan dilarangnya PHK, berarti rumah sakit boleh melakukan PHK.
Akan tetapi seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh rumah sakit karena berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, bahwa pindah pekerjaan merupakan hak dari pekerja.
Lagi pula bila karyawan tersebut masih dalam tahap pendaftaran atau bila sudah sampai lulus seleksi administrasi, belum tentu diterima menjadi CPNS.
Sedangkan apabila pihak rumah sakit swasta mencantumkan larangan mendaftar CPNS didalam tata tertib atau peraturan kerja, itu berarti telah bertentangan dengan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud.
Akan tetapi, apabila rumah sakit swasta itu tetap melakukan PHK, maka karyawan harus mendapatkan uang pesangon atas penghargaan masa kerja sebagai uang penggantian hak yang seharusnya diterima.