Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pemekaran RT, Sosial Kematian serta Ketersediaan Lahan Pemakaman

17 Juli 2022   13:52 Diperbarui: 15 Juni 2023   16:18 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dengan kondisi padatnya penduduk perumahaman di perkotaan menimbulkan 3 poin besar masalah sesuai dengan judul diatas.

Rapat atau sosialisasi dari RT yang penulis ikuti semalam (Foto: Akbar Pitopang)
Rapat atau sosialisasi dari RT yang penulis ikuti semalam (Foto: Akbar Pitopang)
Masalah ini kembali dibahas pada pertemuan rapat RT pada Sabtu (16/7) malam tadi. Semalam 3 topik tersebut kembali dibahas dan dibicarakan secara bersama-sama.

Pemekaran RT (Rukun Tetangga)

Hal pertama yang disinggung adalah niat dan keinginan warga untuk melakukan pemekaran RT. 

Dari sekian banyaknya wilayah perumahan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sangat ramai pula maka perlu dilakukan pemekaran RT. 

Tujuannya agar segala permasalahan penduduk dapat terselesaikan dengan baik dan jelas.

Dengan jumlah penduduk yang sangat ramai itu, dari pihak RT saja jelas akan kewalahan mengurusi segala keperluan warganya.

Jika RT ini dimekarkan maka RT yang baru bisa melaksanakan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mulai dari fungsi kontrol atau pengawasan, pengaturan dana anggaran atau iuran warga yang jelas, kejelasan status dan data kependudukan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, semalam pak RT mempersilahkan warga jika hendak melakukan pemekaran RT yang baru.

Jika memang akan dilakukan pemekaran RT maka lakukan pembentukan panitia untuk menggalang dukungan warga. 

Selain itu, ditentukan pula batas wilayah RT dengan jelas. Perumahaman mana saja yang akan bergabung dalam RT yang baru.

Satu lagi, dicalonkan pula siapa yang akan menjabat sebagai ketua RT yang baru. Dalam penentuan calon ketua RT, ada pula beberapa syarat penting yang harus dipenuhi seperti minimal sudah menetap di kawasan tersebut selama 5 tahun, memiliki rumah miliki pribadi dan berumur dibawah 60 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun