Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pemekaran RT, Sosial Kematian serta Ketersediaan Lahan Pemakaman

17 Juli 2022   13:52 Diperbarui: 15 Juni 2023   16:18 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi salah satu sudut kawasan perumahan di wilayah perkotaan (Dok. OCBD via Kompas.com)

Di perkotaan ada banyak permasalahan menyangkut urusan kependudukan serta urusan kehidupan sosial dan kemasyarakatan yang akan mencuat.

Berbeda dengan kawasan perkampungan, warga di perkotaan selalu bertambah. 

Hal itu menyebabkan semakin luas pula kebutuhan akan perumahan, lahan untuk ruang publik, serta kawasan untuk pemakaman atau perkuburan.

Pembangunan perumahan akan terus bergeser ke wilayah pinggiran kota. karena harga tanah masih relatif terjangkau. Sedangkan harga tanah di wilayah yang jaraknya dekat dengan kota akan semakin melambung tinggi harganya. 

Semakin dekat jaraknya dan semakin mudah aksesbilitasnya menuju kawasan penting di kota maka harganya akan semakin tinggi pula.

Jadi, kalaupun ada warga yang ingin menjual tanah atau properti rumah di kawasan yang dekat jaraknya dengan kota maka biasanya susah untuk terjual karena harganya sangat tinggi.

Oleh sebab itu, kini kita menemukan sangat banyak sekali kawasan perumahan yang dibangun di wilayah pinggiran kota. Kawasan untuk perumahan tersebut masih merupakan bagian dari kota tapi jaraknya dengan kawasan penting di kota sudah lumayan jauh.

Penulis sendiri termasuk dari masyarakat kekinian yang memilih mendapatkan tanah atau rumah di kawasan penggiran kota. Penulis juga tinggal di kawasan perumahan. alasannya sesuai dengan yang telah disampaikan diatas.

Di sekitar kawasan perumahan kami, ada terdapat banyak perumahan pula disekitarnya.

Kalau kami tidak salah ada 9 kawasan perumahan dan 1 lahan pemakaman.

Maka dengan kondisi padatnya penduduk perumahaman di perkotaan menimbulkan 3 poin besar masalah sesuai dengan judul diatas.

Rapat atau sosialisasi dari RT yang penulis ikuti semalam (Foto: Akbar Pitopang)
Rapat atau sosialisasi dari RT yang penulis ikuti semalam (Foto: Akbar Pitopang)
Masalah ini kembali dibahas pada pertemuan rapat RT pada Sabtu (16/7) malam tadi. Semalam 3 topik tersebut kembali dibahas dan dibicarakan secara bersama-sama.

Pemekaran RT (Rukun Tetangga)

Hal pertama yang disinggung adalah niat dan keinginan warga untuk melakukan pemekaran RT. 

Dari sekian banyaknya wilayah perumahan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sangat ramai pula maka perlu dilakukan pemekaran RT. 

Tujuannya agar segala permasalahan penduduk dapat terselesaikan dengan baik dan jelas.

Dengan jumlah penduduk yang sangat ramai itu, dari pihak RT saja jelas akan kewalahan mengurusi segala keperluan warganya.

Jika RT ini dimekarkan maka RT yang baru bisa melaksanakan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mulai dari fungsi kontrol atau pengawasan, pengaturan dana anggaran atau iuran warga yang jelas, kejelasan status dan data kependudukan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, semalam pak RT mempersilahkan warga jika hendak melakukan pemekaran RT yang baru.

Jika memang akan dilakukan pemekaran RT maka lakukan pembentukan panitia untuk menggalang dukungan warga. 

Selain itu, ditentukan pula batas wilayah RT dengan jelas. Perumahaman mana saja yang akan bergabung dalam RT yang baru.

Satu lagi, dicalonkan pula siapa yang akan menjabat sebagai ketua RT yang baru. Dalam penentuan calon ketua RT, ada pula beberapa syarat penting yang harus dipenuhi seperti minimal sudah menetap di kawasan tersebut selama 5 tahun, memiliki rumah miliki pribadi dan berumur dibawah 60 tahun. 

Jadi, bila warga hendak memekarkan RT silahkan penuhi semua administrasi dan proposalnya dengan baik.

Pemekaran RT ini diperlukan ketika jumlah penduduk di kawasan perumahaman di perkotaan jumlahnya sudah melampui batas normal.

Sosial Kematian

Warga perantauan yang menetap di kawasan perkotaan seperti di wilayah perumahan ini wajib hendaknya bergabung menjadi anggota kelompok yang mengurusi sosial kematian.

Di kawasan RT kami yang luas ini terdapat 2 masjid dan 4 musholah yang selama ini mengurusi urusan kematian warganya.

Pihak RT pun juga ikut mengurusi urusan sosial kematian. Dan pihak RT sendiri tentu sudah pasti mengurusi hal tersebut.

Warga akan tinggal di perumahan perkotaan pasti akan terus bertambah. Baik penambahan jumlah warga karena membeli tanah atau rumah maupun penambahan karena proses penyewaan properti.

Maka bagi warga baru yang menetap di kawasan perumahan tersebut musti mendaftarkan diri menjadi anggota sosial kematian.

Agar nantinya segala urusan kematian warga akan diurusi oleh anggota kelompok sosial kematian yang ada.

Mulai dari penyediaan ambulan, kain kafan, pembuatan kayu pembatas pada liat lahat hingga penggalian kuburan.

Terutama untuk urusan sosial kematian pada RT, baik warga muslim maupun non-muslim hendaknya mendaftarkan dirinya pada kelompok sosial kematian. 

Karena walaupun warga tidak bisa menduga kapan ia akan meninggal dunia, dimana ia akan meninggal dan dikebumikan serta tidak akan bisa menentukan pihak mana yang nantinya akan mengurusi urusan kematiannya selain keluarganya. 

Tapi, yang jelas dan pasti akan terjadi adalah sebuah kematian. Kematian adalah sesuatu yang pasti akan dialami oleh setiap manusia atau warga di perumahan tersebut.

Sangat disayangkan nantinya jika untuk urusan kematian warga bingung sendiri dalam proses pengurusan lantaran tidak bergabung pada kelompok sosial kematian.

Tidak hanya sekedar bergabung dan membayar iuran, para anggota sosial kematian juga dianjurkan sekali untuk selalu hadir dan terlibat pada proses urusan kematian warga yang meninggal dunia.

Karena, mohon maaf sebelumnya bahwa beberapa waktu yang lalu sempat beredar sebuah polemik di tengah warga. Ketika ada seorang warga yang merupakan orang kaya dan cenderung tertutup karena jarang mengikuti kegiatan RT, warga menjadi enggan untuk mengurusi urusan kematian dari orang kaya tersebut.

Walaupun pada akhirnya semua urusan kematian tetap terselesaikan dengan baik oleh warga yang ada. 

Tapi poin penting yang perlu digaris bawahi adalah setiap warga yang ada perlu bergabung menjadi anggota sosial kematian dan ikut bersosialisasi dalam segala bentuk kegiatan yang menyangkut didalamnya.

Ketersediaan Lahan Pemakaman/ Tanah Perkuburan

Isu atau masalah yang sangat penting lainnya untuk dicermati bersama adalah tentang ketersediaan lahan untuk pemakaman atau tanah perkuburan.

Seperti yang sudah kami sampaikan diatas bahwa di dekat kawasan perumahan yang kami tinggali saat ini hanya ada 1 lahan kematian.

Budaya di indonesia adalah biasanya setiap warga yang dimakamkan akan menguasai satu liang lahat tersebut. Sehingga keluarganya akan melakukan betonisasi atau memasang keramik diatasnya. 

Otomatis hal tersebut tentu akan membuat lahan untuk menguburkan warga yang baru meninggal dunia akan semakin menipis.

Semalam ketua RT mensosialisasikan kepada warga yang hadir bahwa kini lahan kosong yang disiapkan untuk liang lahat jumlahnya semakin menipis.

Diperkirakan bahwa dalam 4-5 tahun kedepan lahan pemakaman yang ada saat ini akan penuh dan tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk perkuburan.

Salah satu kondisi di TPU di Jakarta Pusat. Contoh dari semakin terbatasnya lahan pemakaman yang tersisa (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Salah satu kondisi di TPU di Jakarta Pusat. Contoh dari semakin terbatasnya lahan pemakaman yang tersisa (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Mau tidak mau, kebutuhan akan lahan pemakaman harus mulai dipikirkan dan dipertimbangkan secara bersama oleh warga yang ada saat ini.

Jangan sampai nanti warga yang ada saat ini nantinya kesusahan mendapatkan lokasi untuk menguburkan anggota keluarganya.

Sedangkan pada satu kawasan atau lahan perkuburan tersebut dapat dimanfaatkan oleh satu KK yang bisa memiliki jumlah anggota keluarga antara 4-5 orang yang terdiri dari suami, istri dan anak-anaknya.

Penulis sendiri yang baru memasuki tahun kedua setelah menetap di perumahan yang saat ini ditempati juga menjadi bahan pikiran tersendiri untuk memikirkan urusan penting yang satu ini.

Rasanya tidak memungkinkan jika nanti anggota kelaurga kami jika meninggal lalu jasadnya dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. 

Maka menurut hemat penulis menganggap bahwa untuk urusan lahan pemahaman/perkuburan ini harus disiapkan oleh warga yang ada saat ini secara matang.

Karena dalam proses penyediaan lahan pamakaman yang baru juga tidaklah gampang.

Pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan calon lahan untuk pemakaman ini juga harus benar-benar menyetujui bahwa lahan yang disiapkan akan dimanfaatkan untuk pemakaman atau tanah perkuburan.

Tapi, satu hal yang pasti adalah lahan pemakaman atau tanah perkuburan akan semakin menipis dan harus segera dicarikan jalan keluarnya secepat dan sesegera mungkin.

Warga perumahan harus kompak menyelesaikan problematika yang ada (Foto: Akbar Pitopang)
Warga perumahan harus kompak menyelesaikan problematika yang ada (Foto: Akbar Pitopang)

Demikianlah ada beberapa hal penting yang menyangkut urusan atau permasalahan yang akan dihahadapi oleh warga yang menetap di perkotaan.

Problematika yang terjadi di kawasan perkotaan ini harus dibicarakan secara dengan baik oleh semua warga yang ada demi kepentingan bersama.

Hal yang perlu kita lakukan adalah menghilangkan rasa ego dan senantiasa ikut terlibat dan berkontribusi dalam berbagai urusan dan kegiatan yang diadakan di lingkungan RT.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun