Maka dengan kondisi padatnya penduduk perumahaman di perkotaan menimbulkan 3 poin besar masalah sesuai dengan judul diatas.
Masalah ini kembali dibahas pada pertemuan rapat RT pada Sabtu (16/7) malam tadi. Semalam 3 topik tersebut kembali dibahas dan dibicarakan secara bersama-sama.
Pemekaran RT (Rukun Tetangga)
Hal pertama yang disinggung adalah niat dan keinginan warga untuk melakukan pemekaran RT.Â
Dari sekian banyaknya wilayah perumahan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sangat ramai pula maka perlu dilakukan pemekaran RT.Â
Tujuannya agar segala permasalahan penduduk dapat terselesaikan dengan baik dan jelas.
Dengan jumlah penduduk yang sangat ramai itu, dari pihak RT saja jelas akan kewalahan mengurusi segala keperluan warganya.
Jika RT ini dimekarkan maka RT yang baru bisa melaksanakan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mulai dari fungsi kontrol atau pengawasan, pengaturan dana anggaran atau iuran warga yang jelas, kejelasan status dan data kependudukan, dan lain sebagainya.
Untuk itu, semalam pak RT mempersilahkan warga jika hendak melakukan pemekaran RT yang baru.
Jika memang akan dilakukan pemekaran RT maka lakukan pembentukan panitia untuk menggalang dukungan warga.Â
Selain itu, ditentukan pula batas wilayah RT dengan jelas. Perumahaman mana saja yang akan bergabung dalam RT yang baru.
Satu lagi, dicalonkan pula siapa yang akan menjabat sebagai ketua RT yang baru. Dalam penentuan calon ketua RT, ada pula beberapa syarat penting yang harus dipenuhi seperti minimal sudah menetap di kawasan tersebut selama 5 tahun, memiliki rumah miliki pribadi dan berumur dibawah 60 tahun.Â